KAMIS, 23 DESEMBER 2017
JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kedatangan tamu dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia. Kedatangan Tim Pansel BPKH tersebut salah satunya adalah berkaitan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016.
![]() |
| Mulya Effendi Siregar (berkacamata), Ketua Tim Pansel BPKH. |
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2016 tersebut mengatur terkait dengan kriteria pemilihan calon Anggota BPKH. Dalam memilih Anggota BPKH diharuskan ikut serta atau melibatkan berbagai kalangan dan tokoh masyarakat, d iantaranya adalah pihak KPK dan beberapa instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan BPKH.
“Pimpinan KPK hari ini kedatangan tamu dari Tim Pansel BPKH, salah satunya menindak-lanjuti permintaan rekam jejak calon Anggota BPKH, KPK membantu Tim Pansel BPKH, sebelumnya KPK melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, bahkan sudah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan SDA atau Suryadarma Ali, mantan Menteri Agama Republik Indonesia,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis sore (24/2/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan diharapkan para Anggota BPKH ke depan akan diisi oleh orang-orang berintegritas, profesional dan akuntabel. Sementara itu, pihak perwakilan BPKH dalam keterangannya kepada wartawan juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK dalam rangka meminta masukan dan penjelasan terkait dengan rekam jajak calon Anggota BPKH.
“Tim Pansel BPKH telah menerima masukan dari pihak KPK, tujuan kedatangan kami adalah ingin mengklarifikasi data-data dan informasi yang disampaikan pihak KPK. Kita masih mempelajari data dan informasi terkait dengan siapa-siapa saja calon Anggota BPKH disampaikan pihak KPK, nanti akan kita umumkan kepada masyarakat siapa yang terpilih menjadi Anggota BPKH. Tentu saja harus sesuai dengan kriteria yang berlaku,” kata Mulya Effendi Siregar, Ketua Tim Pansel BPKH, Kamis sore (23/2/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono