SENIN, 27 FEBRUARI 2017
JAYAPURA — Massa yang tergabung dalam Koalisi Jayapura Baru, pasangan calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2, Kabupaten Jayapura, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, guna menyampaikan aspirasi terkait proses Pilkada di Kabupaten Jayapura, Senin (27/02/2017).
![]() |
| Salah-satu peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Papua |
“Kami datang dari pasangan nomor urut dua Koalisi Jayapura Baru di kabupaten Jayapura. Tujuan kami datang untuk menyampaikan aspirasi ke Bawaaslu Provinsi Papua, karena ia menilai kinerja dari Panwas Kabupaten Jayapura tidak professional,” ujar Koordinator Aksi dari Tim Koalisi Jayapura Baru, Otniel Deda, di halaman Kantor Bawaslu Papua.
Menurutnya, ketidak-profesionalan kinerja Panwas, pertama, pengawas pilkada kabupaten itu diduga memberikan informasi tidak benar atau pembohongan publik, tentang adanya KPPS siluman sebanyak 17 Distrik. Ia membeberkan, pada 15 Februari 2017, saat perhitungan suara tingkat TPS berjalan dengan baik. “Pilkada Kabupaten Jayapura pada 15 Februari berjalan lancar, dan rekapan suara di tingkat KPPS itu berjalan baik, serta semua pegang C1. Apa silumannya KPPS? Mereka ada SK dan gaji,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu adalah persoalan internal penyelenggara, karena pihak Paslon Nomor Urut 2 melihat semua proses Pilkada Kabupaten Jayapura berjalan lancar, namun disayangkan ada rekomendasi harus dilakukan pemilihan suara ulang. “Saat proses itu, tak ada keberatan dari Paslon 1 dan 3. Tanggal 24 Februari, kami hadir dan saat pembacaan hasil suara tingkat PPD, namun saat itu ada rekomendasi dari Panwas untuk PSU dan itu sarat kepentingan dan tak punya dasar,” katanya.
![]() |
| Koordinator Aksi dari Tim Koalisi Jayapura Baru, Otniel Deda |
Pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Papua menanggapi secara serius, apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Jayapura, terkit rekomendasi Panwas Kabupaten dan segera mengambil- alih tugas Panwas tersebut. “Agar proses ini tak membuat ruang yang panjang, jangan membuat informasi gagal paham. Informasi sesat, dan kembalikan undang-undang pada tempatnya, sehingga tahapan Pilkada di Kabupaten Jayapura dapat berjalan dengan baik, damai dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Jayapura, Bezaliel Ongge, saat dikonfirmasi mengelak tuduhan tak profesonal yang dilayangkan para peserta aksi unjurasa tersebut. Bezaliel, menklaim jika pihaknya telah bekerja sesuai aturan. “Kalau Panwas bisa mengawasi, kenapa harus Bawaslu turun tangan? Kami bekerja sesuai aturan yang ada, kami tak berani kerja di luar aturan,” kata Bezaliel, saat dihubungi via seluler.
Pihaknya membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura berdasarkan fakta di lapangan, dan dilaporkan 3 hari setelah pemungutan suara dan perhitungan surat suara, pada Rabu (15/02/2017), lalu. Pihaknya menampik bukan tanggal 24 Februari 2017. “Kami menggunakan PKPU tiga hari dari tanggal 15 Februari 2017 itu kami rekomendasikan pemilihan suara ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Panwas Kabupaten Jayapura menginformasikan telah ada KPPS siluman di Pilkada setempat, sehingga pihak Panwas mengeluarkann rekomendasi PSU di 17 Distrik yang disampaikan Panwas pada pleno tanggal 24 Februari 2017. Sementara, saat tim Cendana News mencari jawaban ataupun komentar dari Bawaslu Provinsi Papua, belum ada titik terang dari ketua maupun anggota komisioner di Kantor Bawaslu setempat.
Pilkada Kabupaten Jayapura, diikuti 5 Paslon yang terdiri dari Paslon Yanni-Zadrak Afasedanya Nomor Urut 1, Paslon Nomor Urut 2 Matius Awoitauw-Giri Wijayantoro, Nomor Urut 3 Paslon Godlif Ohee-Frans Gina, Paslon Nomor Urut 4 Siska Yoku-Marcelino Waromi dan Paslon Nomor Urut 5 Jansen Monim-Abdul Rahman.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Indrayadi T Hatta
