![]() |
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat berada di Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- Masa Kecil Soeharto: Dari Desa Menuju Panggung Sejarah
- Pergeseran Konflik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
- Indonesia Emas 2045 dan Krisis Supremasi Hukum
- Perlunya Metode Penelitian Hukum Pancasila
- Pancasila–Tujuan Negara: Instrumen Analisis UU
- Sesat Pikir Gugatan Kelompok LBH-ICW-Kontras kepada Prabowo Subianto atas Kepahlawanan Soeharto
- Penyidik Polri Harus Lulusan S1 Hukum
- Tambang yang Berkeadilan Sosial
- Menafsirkan Frasa “Paling Rendah Tamat SMA”
- Ijazah Gibran dan Ujian Konsistensi Hukum Acara
SELASA 24 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik KPK hingga saat ini masih terus melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan “penggelembungan anggaran” dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal masyarakat kuasa dengan sebutan e-KTP.
KPK menduga proyek pengadaan KTP Nasional tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar lebih dari 2 triliun rupiah. Awalnya proyek e-KTP tersebut diperkirakan hanya akan menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp4 triliun. Namun dalam kenyataannya anggaran proyek e-KTP tersebut digelembungkan hingga mencapai 6 triliun rupiah.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan, penyidik KPK hari ini, Selasa (24.1/2017) telah memanggil beberapa pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi terkait dengan kasus perkara dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan KTP Nasional.
Beberapa pejabat BPKP yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK tersebut masing-masing adalah Eddy Rachman, mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Irman Bastari mantan Deputi Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Suryadi pegawai BPKP dan Miryam S. Haryani sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan “penyidik KPK kembali memanggil dan meminta keterangan empat orang saksi dari BPKP terkait kasus perkara dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan KTP Nasional yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah, empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017).
KPK hingga saat ini setidaknya telah memeriksa sebanyak 285 saksi, mulai dari kalangan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), politikus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mantan menteri, menteri aktif hingga Ketua DPR RI yaitu Setya Novanto. Namun KPK baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus Tipikor dalam proyek pengadaan KTP Nasional, masing-masing Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan pejabat Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...