| Ketua KPU Kota Jayapura, Jeremias Numberi. |
“Setelah putusan kasasi, hanya ada satu calon. Itu yang perlu diketahui. Itu kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 575K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 9 Januari yang diterima di PTUN Makassar tanggal 10 Januari. Saya ambil sendiri surat itu di sana (Makassar). Tanggal 11 Januari kemarin kami pleno untuk tindak lanjut putusan itu,” kata Ketua KPU Kota Jayapura, Jeremias Numberi di Kantor KPU Kota Jayapura, Jumat (13/01/2017).
Ia menjelaskan, ketika pihaknya kalah di PTUN, pihaknya lakukan kasasi agar dua calon dalam Pilkada Serentak di Kota Jayapura, mempertahankan putusan KPU Kota Jayapura tanggal 25 Oktober 2016 saat menetapkan dua calon kandidat Wali Kota Jayapura yakni Boy Markus Dawir dan Nuralam serta Benhur Tomi Mano dan H. Rustan Saru.
“Kami berusaha, tetapi kasasi kami yang dua calon itu dibatalkan. Dalam putusan itu, menolak kasasi KPU Kota Jayapura tentang dua pasangan calon tersebut. Kesimpulannya adalah tinggal satu pasangan calon,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini bukan pernyataan dari dirinya, melainkan dari aturan yang sudah dilakukan olehnya. “Untuk saat ini kami akan rapat untuk melakukan tahapan selanjutnya, yaitu pertama tentang debat kandidat yang harus kami ubah menjadi dialog interaktif terhadap satu pasangan calon yang telah ditetapkan,” kata Jeremias.
Berikutnya, lanjut Jeremias, pihaknya melakukan koordinasi untuk persiapan logistik Pilkada Kota Jayapura, mulai dari proses mencetak surat suara dan untuk disetujui atau tidak, nantinya melalui pleno internal KPU Kota Jayapura. “Dan terakhir membawa ke pihak ketiga untuk diproses cetak,” ujarnya.
Pihaknya membenarkan juga bahwa pada tanggal 11 Januari pihaknya melakukan pleno dan membuat tiga Surat Keputusan (SK). Pertama pembatalan penetapan dua calon pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu. Kedua, lanjutnya, membuat penetapan satu calon.
“Kemudian kami harus membuat surat pembatalan nomor urut, karena kalau satu calon kan tidak ada nomor urut. Kami buat itu tanggal 11 Januari sampai tengah malam,” katanya.
Sekadar diketahui, Rabu (11/01/2017) kemarin, KPU Kota Jayapura terbitkan SK bernomor 04/Kpts/KPU-KT-JPR/I/2017 tentang penetapan satu pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura tahun 2017 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Jeremias Numberi.
Pasca penetapan tersebut, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Hamonangan Sirait, mengatakan, ini merupakan dinamika Pilkada Kota Jayapura. Mekanisme yang dijalankan KPU Kota Jayapura harus dihormati.
| Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Hamonangan Sirait. |
“Karena ini adalah keputusan yang berdasarkan aturan. Oleh karena itu setiap keputusan pasti ada konsekuensinya. Saya minta konsekuensi itu kita semua harus hormati, sebagai warga negara yang taat akan aturan,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Hamonangan Sirait.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta