TRUK-F Minta Tiga Guru SDI Wutik Sikka Diperiksa Polisi

JUMAT, 13 JANUARI 2017

MAUMERE — Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) meminta agar tiga orang ibu guru yang mengetahui perbuatan seksual Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wutik, Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, segera diperiksa oleh polisi.

Suster Eustochia Monika Nata, SSpS.

Ketiga oknum guru ini setelah mengetahui perbuatan kepala sekolah tidak melaporkan perbuatan tersebut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sikka atau pun ke polisi.

“Keempat korban bersaksi sudah melaporkan kasus ini kepada tiga ibu guru. Namun mereka melarangnya memberitahukan hal ini kepada orang lain,” ujar Suster Eustochia Monika Nata, SSpS. Koordinator TRUK-F ini menyampaikan hal ini, saat ditemui Cendana News di kantornya, Jumat (13/1/2017), sore. Dikatakan Suster Eustochia, dirinya sudah mendesak kepada polisi dan berbicara kepada Kasat Reskrim Polres Sikka agar ketiga oknum ibu guru ini dipanggil dan diperiksa.
 
“Mereka melakukan pembiaran terhadap perisitiwa ini karena takut kehilangan jabatannya sebagai guru,” tuturnya geram. Bagi Ketua Divisi Perempuan dan Anak TRUK-F ini, masyarakat juga kadang tidak berani melaporkan kejadian pelecehan seksual ke polisi sebab tidak berani memutus rantai ini. Suster Eustochia pun mengatakan, akan segera bertemu Bupati Sikka guna menyampaikan hal ini agar permasalahan pelecehan seksual yang menimpa anak didik tidak terulang lagi.

Baca Juga: 
Dijemput di Sekolah, Kepsek SDI Wutik Jalani Pemeriksaan di Polres Sikka 
Kepsek SDI Wutik Sikka Tersangka Pencabulan Kini Ditahan   
Kepsek SDI Wutik Sikka Akui Lakukan Pencabulan Dua Murid 
Kadis Sikka Imbau Guru Tak Lakukan Perbuatan Tercela
Truk-F Minta Psikolog Dampingi Murid Korban Pelecehan Seksual

“Saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum, pemerintah, DPRD, dan masyarakat, kita semua  mengawasi kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkan biarawati Katolik ini, semua orang harus berjuang untuk melindungi anak-anak dari hal-hal yang merugikan mereka seumur hidup dan menghentikan hal-hal semacam ini. Perda terhadap perlindungan anak, lanjutnya, harus ada. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki belum pernah terjadi dan ini baru pertama kali terjadi di Sikka sehingga harus disikapi serius.

“Kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sikka setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan kasus yang terjadi antara kepala sekolah terhadap murid ini sudah yang kedua kalinya terjadi di Sikka,” terangnya.

Catatan Cendana News, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendidik terhadap anak didiknya di Kabupaten Sikka pertama terjadi bulan Juli 2014, terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Nita, Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita. Kristoforus Mboko selaku kepala sekolah, melakukan pelecehan seksual terhadap 20 orang siswinya. Sementara Laurensius Lalong melakukan pelecehan seksual terhadap 3 orang siswinya. Keduanya guru di sekolah tersebut dan sudah menjalani hukuman. Pengadilan Negeri Maumere, Senin (8/12/2014) menjatuhkan putusan 6 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan kepada Kristoforus Mboko sementara Laurensius Lalong dihukum 3 tahun penjara.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...