![]() |
| Konferensi Pers tentang Perdagangan Manusia di DPR RI. |
Tren
- Kenapa Gaza “di Transaksikan” dengan Iran ?
- Desakan Indonesia Keluar BoP Sejalan Kehendak Israel
- Jatuh Bangun Peradaban dalam Al-Qur’an
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
- Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik
- Islamisme Reaktif Menghidupkan Industri Perang
- Bertemu Langsung Titiek Soeharto, Warga Keluhkan Kondisi Lahan Sawah Tak Produktif
- MUI Ketika Cenderung Politis
- BoP, Paradoks Aktivis Muslim
- Prabowo dalam Pusaran Elit Global
SENIN 30 JANUARI 2017
JAKARTA—Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung pemerintah Jokowi untuk membongkar perdagangan manusia atau human traficking berkedok pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Pernyataan tersebut, ditegaskan oleh Ketua Timwas TKI, Rieke Diah Pitaloka saat konferensi pers, di Ruangan Press Room, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, (30/1/2017).
Rieke Memaparkan, berdasarkan keputusan menteri (kepmen) ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di negara negara kawasan Timur Tengah.
Larangan tersebut, kata Rieke, berlaku di 19 Negara di antaranya, Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. Kepmen ini berlaku sejak 1 Juli 2015 dan diberlakukan hingga berakhirnya perjanjian kerja.
Menurut dia, untuk pengiriman ke timur tengah, khususnya Saudi tersebut dipekerjakan diperorangan. Salah satu kasus yang terjadi adalah Tindakan Pidana Perdagangan Manusia yang dilakukan oleh perusahaan TTco (Team Time Recruitment for Domestic Worker) yang di Jeddah.
“Nah, pengiriman ini bertentangan dengan (kepmen) karena terjadi pada 2016 ini,” ujarnya.
Dikatakan, Pada saat kepmen tersebut telah berlaku, justru ada perusahaan yang mengeluarkan visa ke Saudi Arabia sebagai cleaning service. Pada 25 Februari 2016 diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Sedangkan, tanggal 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang bahkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.698 orang oleh pihak TTco ke kedutaan Saudi di Jakarta.
“Visa tersebut dikeluarkan tanpa menggunakan Perjanjian kerja yang dilegalisir oleh kementerian Luar Negeri Arab Saudi, kamar dagang Arab Saudi dan kedutaan konsulat Arab Saudi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, jelas Rieke, ada sekitar 45 TKI, mereka ada di penampungan milik TTco di Daerah Obhur, Kota Jeddah. Menurut informasi di jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Jakarta 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan yang bekerja sama dengan kepolisian setempat. Sekarang, KJRI sedang menunggu pembebasan 45 TKI yang ditahan untuk diminta keterangan.
Untuk itu, Timwas TKI DPR RI, meminta pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU Nomor 21 Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum penjara, denda dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku baik pelaku perorangan, korporasi maupun terhadap penyelenggaraan negara,” pungkasnya.
Selain itu, lanjut Rieke, pihaknya akan berjuang bersama serikat buruh migran, jaringan buruh migran dan solidaritas perempuan, agar dalam revisi undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan juga UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia menjadi pertimbangan.
“Kami akan berjuang sehingga UU yang baru secara tegas dan jelas menjadi dasar hukum terkait TPPO yang berkedok pengiriman TKI,” tegas Rieke.
Sementara, Anggota Timwas TKI, Masinton Pasaribu, menekankan baik kementerian luar negeri maupun kepada kementerian Tenaga Kerja agar bersama-sama berjuang untuk memulangkan 45 TKI yang sedang di penampungan milik TTco di daerah Obhur, Kota Jeddah. Dalam hal ini negara harus hadir, Karena itu jiwa manusia yang harus dilindungi dan diselamatkan.
“Sikap kami bagaimana negara bisa memulangkan saudara saudara kita itu, dan saya berharap peristiwa TKI di Arab Saudi ini menjadi momentum aparat kepolisian kita untuk memberlakukan hukuman yang seberat beratnya sesuai peraturan Undang-undang yang ada,” kata Masinton.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Selanjutnya
Lihat juga...