Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf Ingatkan Hukum Ditegakkan untuk Kepastian

SELASA 5 DESEMBER 2016

JAKARTA—Seminar nasional kaidah perumusan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam undang-undang digelar di ruang KK Utama Gedung DPR RI, Jakarta.
Suasana seminar di DPR.
Dalam Seminar tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf  menyampaikan bahwa fungsi hukum administrasi yakni untuk mewujudkan negara hukum dan negara kesejahteraan melalui penegakkan pilar demokrasi, asas legalitas, jaminan perlindungan hukum.
Fungsi hukum itu, kata dia, untuk mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara. Sementara untuk menguji keabsahan perbuatan hukum itu sendiri dari pemerintah.
“Secara hakiki dapat dikatakan, salah satu fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan kehidupan manusia di dalam masyarakat,” kata Asef di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Keteraturan itu, sambungnya, akan menyebabkan orang dapat berperilaku dengan kapastian. Sehingga dapat mengadakan perhitungan tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa diharapkan terjadi.
“Nah, keteraturan itu intinya kepastian,” tambah Asep
Asep menjelaskan, dalam kaitan kata ‘Hukum’ dan ‘Ketertiban’ itu sering diucapkan dalam satu rangkaian pengertian, seolah-olah yang satu merupakan sinonim bagi yang lain.Namun, pada pemahaman lebih jauh muncul perbedaan yang lebih hakiki. Dalam hal ini pandangan tersebut secara komplementer dapat dirumuskan secara yuridis dan secara sosiologis.
“Ketertiban itu, menurut saya yakni melihat dan menilai masyarakat dan perilaku orang dari sudut kaidah kaidah yang tersusun dalam satu sistem yang logis dan konsisten. Ini sangat menekankan pada segi prosedur normatif,” pungkasnya
Sedangkan, ‘Ketertiban’ dalam pandangan sosiologis, lanjutnya, sering kali melihat hubungan interaksi di antara warga masyarakat, baik individual maupun kelompok, sebagaimana dapat. Dilihat dalam kenyataan perbuatan sehari-hari secara wajar menurut stereotip tertentu yang dilakukan sebelumnya. Dari sini pula ‘Ketertiban’ tidak dibentuk oleh preskripsi-preskripsi di luar hubungan antara manusia, tetapi oleh pertimbangan kerjasama yang bersifat wajar.
Dikatakan, fungsi hukum yang mengedepankan jaminan terhadap Keteraturan dan ‘Ketertiban’ tersebut, pada akhirnya menyamakan dengan tujuan hukum.
“Jadi, tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir dari hidup masyarakat terhadap nilai nilai dan falsafah hidup, karena nilai falsafah tersebut menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat yang bermuara pada keadilan,”tuturnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...