SENIN, 12 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN — Sedikitnya 29 persen kawasan mangrove di Indonesia alami kerusakan. Hal itu berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 3 juta hektar kawasan mangrove terdapat 29 persen mengalami kerusakan.
![]() |
| Direktur Pengendalian Kerusakan Pesisir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Heru Waluyo, menjelaskan 29 persen kawasan mangrove rusak akibat berbagai hal, seperti alih fungsi pemukiman dan untuk kegiatan bisnis. |
Direktur Pengendalian Kerusakan Pesisir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Heru Waluyo, menjelaskan, kerusakan mangrove itu pada umumnya disebabkan karena perubahan alih fungsi seperti pemukiman, kegiatan bisnis, atau ekonomi.
“Ada juga karena kebutuhan masyarakat mengambil kayu mangrove untuk bangunan rumah. Itu masih juga terjadi. Ada juga diekspor kayunya secara ilegal selain uutuk bahan bakar juga untuk pemanfaatan kayu mangrove yang diselundupkan ke luar negeri,” ungkapnya baru-baru ini, saat di Balikpapan.
Ia menilai, kerusakan tersebut banyak diakibatkan perilaku masyarakat yang kurang memperhatikan pentingnya ekosistem dan biota laut.
“Sumber pencemaran laut bukan hanya di laut terutama pemukiman yang ada di laut. Tapi, juga dari daratan, pemukiman yang membuang sampah dan limbahnya masuk ke laut. Sebenarnya, laut ini mengalami double impact,” ujar Heru.
Berdasarkan data tersebut, kerusakan yang relatif besar banyak terjadi di wilayah barat Indonesia, seperti di Sumatera. Sedangkan di wilayah timur masih relatif terjadi, seperti di Papua dan Maluku.
“Maka, kami mengajak warga merubah perilaku dengan membuang sampah pada tempatnya. Kalau bisa sampah juga dapat dikelola. Artinya, sampah yang bisa didaur ulang bisa dipilah,” tutupnya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti