Eksepsi Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

SELASA 27 DESEMBER 2016

JAKARTA—Persidangan dengan mendengarkan pembacaan putusan sela atau agenda pembacaan eksepsi (nota pembelaan) dengan terdakwa Gubernur non aktif Provinsi DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru saja selesai digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2016) pada sekitar pukul 10:10 WIB.

Gedung PN Jakarta Utara, lokasi tempat persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tak lama setelah mendengarkan jalannya agenda persidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka dengan demikian agenda persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan (3/1/2017) bertempat di Gedung Serba Guna, Kompleks Kementrian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pantauan Cendana News langsung dari depan Gedung PN Jakarta Utara,  lama setelah agenda persidangan tersebut selesai, kemudian terdakwa Ahok tampak terlihat keluar meninggalkan lokasi persidangan dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan pengawalan ketat puluhan anggota Brimob yang mengendarai sepeda motor trail.
Hingga berita ini ditulis, saat ini situasi di sekitar Gedung PN Jakarta berangsur-angsur kondusif, ribuan massa ormas Islam yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa atau pendemo secara bertahap mulai membubarkan diri dan meninggalkan Gedung PN Jakarta Utara dengan tertib dan teratur.
“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan demikian dasar perkara dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian jalannya persidangan akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan, tanggal 3 Januari 2016” kata   H. Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan di ruangan persidangan Gedung PN Jakarta Utara, Selasa pagi (27/12/2016).
H. Dwiarso Budi Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan juga sempat menganggap bahwa keberatan dari yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap surat dakwaan dari JPU tersebut sangat tidak tepat, tidak cermat dan tidak beralasan menurut hukum, maka dengan demikian persidangan dengan materi pokok perkara akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...