SELASA 27 DESEMBER 2016
![]() |
| Gedung PN Jakarta Utara, lokasi tempat persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. |
Tak lama setelah mendengarkan jalannya agenda persidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.