Diberhentikan, Yan Mandenas Pertanyakan Surat DPP Partai Hanura

JUM’AT, 21 OKTOBER 2016

JAYAPURA — Yan Permenas Mandenas mempertanyakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai HANURA dengan nomor surat SKEP/DPP-HANURA/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 tentang pengangkatan  Terus Samudera sebagai Plt. DPD Partai HANURA Provinsi Papua menggantikan dirinya selaku Ketua partai tersebut di Indonesia Timur.
“Saya sendiri tak tahu kesalahan saya apa. Tapi bagi saya ini sesuatu yang baik, saya ini bukan kader lompat pagar. Tapi juga pendiri dan penggagas partai bersama Ali Kastela. Dari semua kader hanya saya dan Oskar Makbun yang kader utama,” tegas Yan P Mandenas dari ujung selulernya, Jumat (21/10/2016).
Dirinya menerima keputusan dari pengurus pusat, apabila semua dilakukan sesuai dengan AD/ART partai Hanura. Lantaran, ia telah membangun partai tersebut di Tanah Papua bersama-sama dengan Ketua dalam hal ini Wiranto.
“Boleh segala proses dilakukan tetapi harus fair. Saya harus dipanggil. Saya juga tahu diri. Saya masuk parati bukan cari jabatan tapi mengemban kepercayaan saya brusaha bangun partai ini bersama-sama dengan ketua,” tuturnya.
Dalam surat kemenkumham, dikatakan Yan, pelaksana tugas tak punya hak ambil keputusan strategis, pelaksana tugas hanya mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). “Ini sudah melenceng jauh dari sebuah mekanisme dan aturan yang ada,” dikatakan Yan yang juga Ketua Fraksi Hanura di DPR Papua.
Dirinya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan DPP yang tak sesuai prosedur. “Ini agar jelas yang salah tetap salah dan benar tetap benar. Ini jadi pembelajaran kepada pimpinan partai di DPP agar tak salah mengambil keputusan,” kembali penegasan dari Yan.
Dinamika yang saat ini terjadi, ia menduga ada pihak luar yang memanfaatkan momen tersebut. Namun, apapun itu alasannya dirinya hanya tunduk pada apa yang dikatakan Ketua Umum Wiranto. “Saya hanya akan tunduk pada apa yang dikatakan Wiranto dan tak ikut Surat Keputusan (SK) ditandatangani pelaksana harian. Karena hingga kini Wiranto adalah ketum,  belum ada Munaslub untuk itu,” ujarnya.


Jurnalis : Indrayadi T Hatta / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Indrayadi T Hatta

Lihat juga...