RABU, 24 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Bobby Andalan / Editor: Gani Khair / Foto: Bobby Andalan
BALI—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan agar tajen atau tradisi adu ayam di Bali dilegalkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditemui di kantornya.

Menurutnya, legalisasi tajen agar hal itu bisa dihindarkan digelar di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di dekat sekolah dan lainnya. “Jadi, tujuannya agar hal itu menghindarkan tajen digelar disembarang tempat,” ucap Adi Wiryatama.
Ia menjelaskan legalisasi itu agar gelaran tajen bisa dapat dengan mudah diawasi dan dikontrol. “Tujuannya agar teratur, biar bisa kita awasi,” katanya. Sebab, ia melanjutkan, saat ini tajen banyak digelar di sembarang tempat dengan waktu yang tidak tertentu.
Terkadang, tajen digelar hingga larut malam. “Ayamnya juga ngantuk kalau digelar sampai dini hari. Belum lagi sudah pasti akan mengganggu ketertiban umum. Makanya perlu diatur agar tempat dan waktunya disesuaikan,” kata dia.
Hanya saja, pembuatan Perda Tajen juga membutuhkan masukan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati, akademisi dan unsur lainnya. “Jadi, itu masih lama. Kita masih melakukan kajian dari berbagai aspek terlebih dahulu. Kita tidak tergesa-gesa mengesahkan Perda Tajen,” papar politisi PDIP ini.
Tajen merupakan adu ayam yang digemari masyarakat Bali. Dalam beberapa hal, tajen juga berkaitan dengan kebiasaan umat Hindu Bali usai melakukan ritual keagamaan. Masyarakat Bali mengenalnya dengan nama tabuh rah.
Belakangan, adu ayam yang identik dengan praktik perjudian digelar di beberapa tempat dengan balutan teologis. Hal ini kemudian memantik perhatian DPRD Bali untuk mengaturnya, juga agar tajen atau tabuh rah tak disalahartikan alias dinodai dengan praktik perjudian.