Satgas : Karantina Bubble Diterapkan Bagi Pendatang di Bali
JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerapkan sistem karantina bubble bagi aktivitas masyarakat di Provinsi Bali seiring dibukanya kembali pintu kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara.
“Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Brigjen TNI Pur Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi COVID-19 diatur sejumlah ketentuan sistem bubble.
Bagi pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta terverifikasi di website e-HAC Internasional
Indonesia.
Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Dalam upaya mengantisipasi penularan COVID-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya.