Apa Dosa Daerah Kami, Pak Gubernur?

JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Penulis: Rusmin Toboali / Editor: Sari Puspita Ayu 

CATATAN JURNALIS—Dalam dua hari terakhir, narasi tentang penonaktifan Penjabat Bupati Bangka Selatan dari jabatan sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Babel menjadi trending topig (topik paling digemari) dalam narasi masyarakat Bangka Selatan khususnya. 

Dan kondisi ini adalah sesuatu yang  sangat mendesak karena tanpa ada seorang Penjabat Bupati (yang dipersepsikan publik begitu tak lagi menjadi pejabat Eselon 2 di provinsi maka otomatis pula jabatannya sebagai PJ Bupati Basel secara otomatis akan lepas) maka dinamika lalulintas pelayanan publik di Basel akan terhenti. Penetapan Raperda menjadi Perda gagal.

Demikian pula dengan kebijakan lain yang harus ditandatangani Penjabat Bupati sesuai kewenangannya menjadi terlantar.

Terlepas adanya kekurangtelitian dan kekurangcermatan dalam menafsirkan peraturan dan perundangan-undangan tentang kedudukan Penjabat Bupati Basel usai tidak menjadi Kadishub provinsi, sebagai masyarakat yang berdiam di Bangka Selatan kami sangat menyayangkan  peristiwa yang terjadi selama 2 hari ini.

Apalagi pasca Pilkada kondisi kehidupan masyarakat sangat kondusif sebagai sebuah bentuk kedewasaan rakyat dalam menyikapi produk demokrasi. Dan ini adalah salah tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi untukmenjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan termasuk menciptakan kondisi stabilitas politik dan masyarakat yang kondusif sebagaimana amanat PP 19/2010.

Dari berakhirnya masa akhir jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan Pilkada serentak terjadi kekosongan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 9 diatur sebagai berikut:

Lihat juga...