Dan kondisi ini adalah sesuatu yang sangat mendesak karena tanpa ada seorang Penjabat Bupati (yang dipersepsikan publik begitu tak lagi menjadi pejabat Eselon 2 di provinsi maka otomatis pula jabatannya sebagai PJ Bupati Basel secara otomatis akan lepas) maka dinamika lalulintas pelayanan publik di Basel akan terhenti. Penetapan Raperda menjadi Perda gagal.
Demikian pula dengan kebijakan lain yang harus ditandatangani Penjabat Bupati sesuai kewenangannya menjadi terlantar.
Apalagi pasca Pilkada kondisi kehidupan masyarakat sangat kondusif sebagai sebuah bentuk kedewasaan rakyat dalam menyikapi produk demokrasi. Dan ini adalah salah tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi untukmenjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan termasuk menciptakan kondisi stabilitas politik dan masyarakat yang kondusif sebagaimana amanat PP 19/2010.