Apa Dosa Daerah Kami, Pak Gubernur?

JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Penulis: Rusmin Toboali / Editor: Sari Puspita Ayu 

CATATAN JURNALIS—Dalam dua hari terakhir, narasi tentang penonaktifan Penjabat Bupati Bangka Selatan dari jabatan sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Babel menjadi trending topig (topik paling digemari) dalam narasi masyarakat Bangka Selatan khususnya. 

Dan kondisi ini adalah sesuatu yang  sangat mendesak karena tanpa ada seorang Penjabat Bupati (yang dipersepsikan publik begitu tak lagi menjadi pejabat Eselon 2 di provinsi maka otomatis pula jabatannya sebagai PJ Bupati Basel secara otomatis akan lepas) maka dinamika lalulintas pelayanan publik di Basel akan terhenti. Penetapan Raperda menjadi Perda gagal.

Demikian pula dengan kebijakan lain yang harus ditandatangani Penjabat Bupati sesuai kewenangannya menjadi terlantar.

Terlepas adanya kekurangtelitian dan kekurangcermatan dalam menafsirkan peraturan dan perundangan-undangan tentang kedudukan Penjabat Bupati Basel usai tidak menjadi Kadishub provinsi, sebagai masyarakat yang berdiam di Bangka Selatan kami sangat menyayangkan  peristiwa yang terjadi selama 2 hari ini.

Apalagi pasca Pilkada kondisi kehidupan masyarakat sangat kondusif sebagai sebuah bentuk kedewasaan rakyat dalam menyikapi produk demokrasi. Dan ini adalah salah tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi untukmenjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan termasuk menciptakan kondisi stabilitas politik dan masyarakat yang kondusif sebagaimana amanat PP 19/2010.

Dari berakhirnya masa akhir jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan Pilkada serentak terjadi kekosongan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 9 diatur sebagai berikut:

(8) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa kekosongan jabatan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya untuk Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Bupati/Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan jabatan tinggi tersebut bisa mengacu pada Penjelasan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jabatan Tinggi Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Jabatan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris, inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Mencermati batasan jabatan tinggi madya sebagaimana dimaksud di atas setara dengan eselon I dan jabatan tinggi pratama setara dengan eselon II yang dikenal pada saat ini.

Adapun kewenangan untuk menetapkan pengangkatan Penjabat Gubernur adalah Presiden melalui usulan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Bupati/Walikota yang menetapkan pengangkatan adalah Menteri Dalam Negeri melalui usulan oleh Gubernur. Adapun pengusulan pengangkatan penjabat sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015, Hal: Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat kepala Daerah.
Kedudukan Penjabat setara dengan Bupati, bila melihat penjabat juga diangkat dengan Keputusan Presiden untuk Penjabat Gubernur dan Keputusan Menteri untuk penjabat Bupati/Walikota dan dilakukan upacara pelantikan seperti halnya kepala daerah definitif.

Namun demikian memang kedudukan dan kewenangan tidak secara utuh selayaknya kepala daerah definitif. Secara mudah dapat dikatakan penjabat kedudukan/kewenangan di bawah Kepala Daerah definitf, namun di atas kedudukan/kewenangan pelaksana tugas (Plt.). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 132 A, yaitu penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang:

1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun keempat larangan tersebut dapat dikecualikan bila ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Penjabat kepala daerah, sebagai pejabat publik pengganti tentu kewenangan yang dimiliki berbeda dengan pejabat publik (kepala daerah) definitif, karena berbeda dalam cara memperoleh kewenangan, sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.
  Pada sisi lain Gubernur Babel adalah karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana yang diamanatkan PP NO 19 tahun 2010 tentang tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah diantaranya menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagaimana amanat PP No 19 tahun 2010 bab II pasal 3 huruf h.
Gubernur karena kedudukannya mestinya dpat melaksanakan tugasnya meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi. Tak terkeculai koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah daerah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) NO 19 tahun 2010 Tentang Tata cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur adalah wakil Pemerintah diwilayah Provinsi dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam pasal 3 babII huruf d ditegaskan bahwa Gubernur mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur sangat berwenang meminta Bupati/Walikota untuk segera menangani permasalahan yang penting dan mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat dan tuntas. termasuk dalam pelayanan sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak secara komprehensif.
Bahkan dalam pasal 4 huruf c PP 19/2010 itu Gubernur berwenang memberikan sanksi dan penghargaan kepada Bupati/Walikota terkait kinerja dan penyelenggaran sumpah/janji sebagai kepala Daerah. Dalam kapasitasnya dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah mempunyai hak mengawasi Peraturan daerah (PerDa) dan peraturan Bupati/Walikota sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat 2 huruf b.
Dalam Pasal 9 huruf c Gubernur dalam fungsi pengawasannya mempunyai hak untuk mengusulkan pembatalan Perda Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pengusulan perda yang tak berpihak kepada publik dan kepentingan rakyat secara komprehensif harusnya diusulkan Gubernur kepada Presiden untuk dibatalkan. Demikian pula dengan kebijakan para Bupati/walikota yang terkandung dalam peraturan Bupati harus dibatalkan ketika kebijakan itu tak berpihak kepada rakyat. Dan itu adalah bagian wewenang dan peran seorang Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
Sebagai Wakil pemerintah Pusat peran, fungsi dan pengawasan yang diamanatkan PP NO 19 tahun 2010 ini harusnya tak membuat daerah kabupaten Kota dalam wilayah Bangka Belitung harus menerima semprit dari Dirjen Otda dalam kategori merah  sebagaimana yang diterima Bangka Selatan beberapa waktu lalu mengingat fungsi pengawasan kinerja Pemerintah kabupaten/kota adalah menjadi bagian dari fungsi dan wewenang seorang Gubernur yang dilegitimasi secara hukum. Seorang Gubernur bisa memberikan sanksi kepada para Bupati dan Walikota ketika kinerjanya dianggap tak memuaskan publik.
Kewenangan yang terlegitimasi secara hukum seharusnya membuat seorang Gubernur mampu menjalankan wewenang yang dimilikinya untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten/Kota sehingga sebagai Wakil pemerintahan Pusat di wilayah provinsi sukses dalam menjalankan fungsi ini. Dan predikat rapor merah yang diberikan kepada Bangka Selatan harusnya tak ada.
Kedepan kita tentu berharap, dengan kepiawaian dan kemampuan Gubernur dalam menjalankan amanat sebagai wakil pemerintah Pusat maka akan membuat pemerintah daerah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Babel akan jauh lebih baik dan semakin baik. Dan tentunya peran pengawasan dan fungsi sebagai wakil pemerintah Pusat mampu diimplementasikan Gubernur Bangka Belitung dengan baik dan komprehensif yang bermuara akhir kepada tercipta kesejahteraan bagi rakyat daerah Laskar Pelangi ini. Dan saya yakin Gubernur Babel bisa menjalankan amanat itu dengan baik.
Semoga polemik tentang Penjabat Bupati Bangka Selatan segera tersolusikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini sehingga dinamika kehidupan, etika dan norma penyelenggaraan pemerintah di daerah kembali kondusif menyongsong akan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Bangka Selatan terpilih lewat Pilkada secara serentak 9 Desember lalu. Salam Junjung Besaoh…

Rusmin Toboali

Lihat juga...