SELASA, 20 SEPTEMBER 2016
CATATAN JURNALIS — Keberhasilan Kepolisian Daerah Lampung dalam hal ini Polres Lampung Selatan yang bertugas di pintu masuk seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni patut mendapat apresiasi dalam upaya memerangi bahaya narkotika dan obat obatan berbahaya (narkoba). Selain sebagai pelabuhan penyeberangan orang, barang, pelabuhan Bakauheni menjadi pintu masuk yang sangat favorit bagi penyelundupan barang terlarang berbagai jenis. Barang haram berupa narkoba bahkan berdasarkan catatan merupakan hasil pengiriman dari negara jiran Malaysia yang diselundupkan dengan jalur laut lalu jalur darat di Sumatera untuk selanjutnya dikirim menggunakan berbagai modus baik kurir menaiki bus penumpang maupun kurir menggunakan jasa truk eskpedisi.

Pengungkapan penyelundupan narkoba paling baru oleh Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis shabu shabu dan dilakukan ungkap kasus kepada sejumlah media pada Selasa (20/9) oleh Direktur reserse narkoba Polda Lampung Kombes Pol Augustinus Barlianto Pangaribuan. Upaya mengagalkan penyelundupan narkotika tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Keberhasilan sat narkoba di Seaport Interdiction diantaranya dengan mengamankan narkoba yang jenis sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yang disinyalir seberat 14 kg dan ekstasi sebanyak 50 bungkus yang diduga seberat 50 kg dengan jumlah ribuan butir pada Kamis (15/9).
Berdasarkan catatan Cendana News penangkapan sebanyak 14 kilogram shabu dan 50 kg pil ekstasi ini menjadi tangkapan terbesar kedua oleh jajaran Polda Lampung dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Bahkan sebelumnya Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis shabu yang terbesar dilakukan pada 11 Oktober 2011, dimana petugas SI Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu-sabu golongan I. Sabu-sabu itu disita dari jaringan narkotika internasional asal China.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua tersangka bernama AY (36) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Satu lagi adalah LKP (39), warga C1-09-04 Vista Komanwel Bukit Jalil 5700 Kuala Lumpur, Malaysia. Sabu-sabu senilai Rp90,28 miliar itu diamankan dari Bus asal Pekanbaru.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka AY, dilakukan pengejaran kepada tersangka LKP yang menunggu di Jakarta. Hasilnya, dari tangan LKP berhasil diamankan 1.910 butir pil ekstasi, alat pengisap (bong), satu unit mobil, dan puluhan lembar uang Yuan China.
Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata tersangka AY sebelumnya juga telah berhasil mengirim 45 kg sabu-sabu, juga dari Pekanbaru ke Jakarta. Artinya, tersangka telah membawa sebanyak 90 kg sabu-sabu asal China dari Pekanbaru ke Jakarta. LKP sebagai pengendali jaringan narkoba asal China bahkan divonis hukuman mati dan saat ini sedang menunggu proses eksekusi.
Keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya memerangi peredaran, penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan dengan cara melakukan razia dan operasi rutin di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Dalam kurun waktu kurang dari satu semester pada tahun 2016 jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan sejumlah polsek berhasil mengamankan para tersangka dalam sejumlah kasus.
Catatan yang diperoleh Cendana News dari Sat Narkoba Polres Lampung Selatan tercatat telah berhasil mengungkap sebanyak 126 kasus dengan barang bukti narkotika berupa narkotika golongan I jenis ganja,shabu shabu dan extacy. Pengungkapan tersebut merupakan kinerja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek rata rata merupakan narkoba yang berasal dari wilayah Aceh.
Berbagai modus digunakan para tersangka penyelundupan narkoba untuk mengelabui petugas diantaranya menggunakan jasa ekspedisi dan sebagian dibawa langsung oleh kurir yang ikut serta bersama barang tersebut melalui pelabuhan Bakauheni.
Data tersebut diantaranya tercatat sebanyak 126 kasus narkotika tersebut berhasil diamankan sebanyak 185 orang terdiri dari 179 laki laki dan 6 wanita. Dari kasus sebanyak itu disebutkan diantaranya sebanyak 110.000 gram ganja, 6.137 gram narkotika jenis shabu dan ektacty sebanyak 10.467 butir.
Keberhasilan Polres Lampung Selatan tersebut diantaranya cukup berhasil mengamankan masyarakat yang menjadi korban dari upaya mengonsumsi narkoba diantaranya untuk ganja sebanyak 110.000 gram ganja tersebut jika berhasil lolos maka dikuatirkan 110 ribu manusia menjadi korban narkotika. Sementara untuk shabu apabila 6.137 gram shabu tersebut berhasil lolos dikhawatirkan 31.000 manusia menjadi korban narkotika jenis shabu tersebut dengan asumsi untuk satu gram dikonsumsi lima orang.

Selain itu untuk narkotika jenis ektacy tersebut apabila 10.467 butir extacy tersebut berhasil lolos dikuatirkan 10.467 manusia menjadi korban narkotika jenis extacy tersebut dengan asumsi untuk dalam satu butir extacy digunakan oleh satu orang.
Keberhasilan polisi dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika juga masih dilakukan secara manual menggunakan personil polisi ditambah anjing pelacak dari K-9 namun masih memerlukan tambahan personil. Bantuan alat khusus sebagai detektor narkoba yang berupa alat pemindai hingga kini masih disiagakan di KSKP Bakauheni meski belum difungsikan. Meski demikian keberhasilan polisi dalam menggagalkan barang haram yang menghancurkan berbagai generasi ini patut diacungi jempol.
[Henk Widi]