
CENDANANEWS – Tiga orang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung karena menggunakan hewan binturong, untuk memproduksi kopi luwak. Dalam keterangan pers nya kepada media, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih Rabu (11/3/2015) menyampaikan ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Binturong atau binturung merupakan hewan sejenis musang yang bertubuh besar. Sekilas mirip beruang kecil berekor panjang. Berkumis lebat dan panjang seperti kucing. Di Indonesia ada di Jawa Barat, Kalimantan dan Sumatera. Termasuk hewan yang dilindungi. Sering diburu karena bagian tubuhnya dijadikan obat tradisional.
“Tersangka pertama DS ditangkap pada 23 Februari 2015 lalu. Ia memelihara satwa binturong untuk uji coba produksi kopi luwak di Bandar Lampung. Kemudian tersangka kedua SP ditangkap 3 Maret 2015. Dia memelihara 27 ekor binturong untuk memproduksi kopi luwak merk Ratu Luwak di Lampung Barat,” ungkap AKBP Sulistyaningsih.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah PA yang ditangkap 4 Maret 2015 lalu. Dari tangannya disita lima ekor binturong yang dipergunakannya untuk memproduksi kopi luwak merk Luwak Perkasa di Lampung Barat.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Lalu pasal 40 (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman penjara minimal lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Tak hanya digunakan untuk di wilayah Lampung, dari data yang dihimpun Cendananews.com penyelundupan jenis satwa binturong tersebut sempat digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni pada bulan November 2014. Selain jenis luwak beberapa satwa jenis monyet pun diselundupkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka penyelundupan satwa liar tersebut rata rata satwa tersebut dihargai Rp300.000,- per ekor yang dibawa dari wilayah Sumatera Selatan dan dijual ke pedagang satwa di Jakarta.
———————————————————-
Kamis, 12 Maret 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-