Pelestarian Lingkungan Bagian Amanat Pewahyuan

Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian burung, manusia, atau hewan makan dari pohon itu melainkan hal itu dianggap sebagai sedekah baginya.” HR. Sahih al-Bukhari Hadis no. 513 dan Sahih Muslim (hadis no. 1552 / 1553). Hadits Riwayat Anas bin Malik r.a. dan Jābir bin ‘Abdillah r.a.

Makna hadis ini menekankan aktivitas menanam pohon atau tanaman yang bermanfaat bagi makhluk lain seperti bermanfaat bagi manusia, hewan, burung, mendapatkan pahala sedekah bagi penanamnya. Maknaya aktivitas konservasi ekologi bernilai ibadah.

Menanam pohon, menjaga sungai, merawat tanaman, melestarikan hewan, mengelola sumber daya air dan tanah dengan bijak, bukan sekadar tindakan sosial atau ekologis. Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, ia ibadah. Bagian dari tanggung jawab sebagai khalifah. Taggung jawab manusia di bumi.

Menjaga lingkungan bukan hanya tugas moral, tetapi juga kewajiban spiritual. Pelestarian alam adalah bagian dari pewahyuan. Amanah yang harus dijaga sebagai wujud syukur, ibadah, dan tanggung jawab manusia kepada Tuhannya.

Menanam pohon, menjaga sungai, melestarikan hewan, serta mengelola sumber daya dengan bijak adalah bagian dari ibadah, sedekah, dan amal jariyah. Ketika umat manusia mengikuti petunjuk sang Pencipta terkait tanggung jawab ini, bumi dapat tetap menjadi rumah yang lestari bagi manusia dan makhluk lainnya.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).

Lihat juga...