Keracunan MBG: Desentralisasi Layanan & Koperasi Siswa

 

Pengelolaan MBG lebih aspek bisnis. Tidak boleh dikelola langsung para guru dan kepala sekolah. Akan mengganggu tugas utamanya dalam proses studi. MBG di sekolah dikelola melalui institusi bisnis sekolah dalam bentuk Koperasi Siswa (anggotanya murni siswa) atau Koperasi Sekolah (anggotanya siswa dan wali murid).

Siswa tidak boleh terbebani mengelola bisnis. Koperasi secara manajemen dikelola dari unsur wali murid yang bersedia. Koperasi bekerjasama dengan warung sekitar dalam penyediaan makanan. Strukturnya ringkas: BGN-Koperasi Sekolah-Warung Mitra-Siswa. Jika koperasi sekolah memperoleh fee Rp. 1000,- per porsi, maka masih ada bagian Rp. 14.000,- untuk siswa.  Jauh lebih besar dibanding ketika hanya menyisakan Rp. 10.000,- untuk siswa.

Bagaimana usulan dikelola kantin sekolah?. Tidak semua sekolah memiliki kantin. Tidak semua kantin memiliki kesiapan standar menyediakan menu sejumlah siswa. Kantin merupakan salah satu saja dari warung mitra koperasi. Bukan satu-satunya penyedia.

BGN: menetapkan standar gizi & keamanan pangan, menyalurkan dana langsung ke rekening koperasi sekolah, menyediakan aplikasi monitoring (menu, porsi, laporan keuangan). Penghentian dana jika ada penyimpangan. Melakukan audit & inspeksi.

Kepala sekolah: menjadi pengawas umum program di sekolah. Menyetujui rencana menu & anggaran yang dibuat koperasi. Menyediakan fasilitas makan di sekolah. Berhak menghentikan kontrak warung mitra jika kualitas buruk.

Koperasi Siswa: mengelola dana MBG (penerimaan, pembayaran). Merancang menu mingguan bersama ahli gizi (Puskesmas). Memilih warung mitra melalui seleksi terbuka. Memesan makanan harian sesuai jumlah porsi siswa. Mencatat semua transaksi dan laporan. Mengatur harga pembelian, membayar warung, dan menegosiasikan menu dengan penyedia.

Lihat juga...