Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Resmi Beroperasi di 10 Provinsi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA, Cendana News – Sebanyak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diresmikan secara serentak di Indonesia.
Didampingi Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
Selain di Jawa Barat, Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan serentak yakni di Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Mahfud MD pun mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Menurut Menkopolhukam, Kejaksaan telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika. Harapannya, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyambut baik diresmikanya balai rehabilitasi ini.
Menurut Ridwan Kamil, ini merupakan terobosan baru di era Jaksa Agung Burhanuddin. Sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice.
Melalui restorative justice, kata Ridwan Kamil, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.
“Kami optimis menatap peradaban masa depan dengan kearifan lokal, unsur musyawarah dan tanpa menghilangkan aspek hukum yang ada. Kami dukung langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam 6 masterplan yaitu pembukaan balai rehabilitasi. Kami dukung sebagai pemerintah daerah dengan pengadaan infrastruktur, seperti tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan,” ujar Gubernur Jawa Barat.