Pembiayaan Karbon Biru, Langkah Tepat Indonesia Cegah Perubahan Iklim

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Untuk mencapai target perubahan iklim yang dicanangkan tersebut, tentunya dibutuhkan pembiayaan yang tak sedikit.

Hal ini dijelaskan oleh Plt. Kepala Sub Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pendanaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Rusly, yang menyatakan komitmen Indonesia sudah diterjemahkan dalam regulasi dan aksi di tingkat lokal agar dapat dilaksanakan secara efektif.

Plt. Kepala Sub Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pendanaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Rusly menekankan pentingnya meningkatkan Climate Finance untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iklim, dalam acara online tentang iklim, Rabu (4/8/2021) – Foto: Ranny Supusepa

“Ada tiga target NDC 2021-2050 dan di dalamnya harus menyeimbangkan antara adaptasi dan mitigasi, dalam arti pembiayaannya harus seimbang. Selain itu, harus dilakukan upaya juga menjaga potensi kehilangan PDB yang kita perkirakan antara Rp110,38 hingga Rp 577,01 triliun dalam rentang 2021 hingga 2050,” urai Agus.

Ia menjelaskan, potensi kehilangan PDB itu bisa berasal, misalnya dari kejadian banjir yang panjang atau kenaikan muka air laut.

“Pengaturan pendanaan ini ada di PP No.46/2017, di mana pendanaan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam diatur sehingga dapat mendorong peningkatan nilai dari sumber daya alam terkait. Contohnya, komitmen pembiayaan Green Climate Fund untuk keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendanaan perubahan iklim sudah dimulai sejak tahun 2007, mencakup adaptasi, mitigasi dan kegiatan pendukung lainnya.

Lihat juga...