Ciptakan Ketahanan EBT, Pentingnya Mengembangkan Energi Alternatif

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Indonesia memiliki potensi sumber energi terbarukan yang sangat besar. Namun sampai saat ini pemanfaatan energi tersebut masih sangat minim. Tercatat, hingga tahun 2020 kapasitas energi baru terbarukan (EBT) nasional baru menyumbang 11 persen dari total penyelenggaraan listrik.

“Transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan merupakan suatu keniscayaan. Pemerintah pun telah menyusun arah kebijakan dan strategi untuk mencapai ketahanan EBT,” ujar Dirjen Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Luky mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah memiliki dua strategi utama, yaitu mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus secara bersamaan mengembangkan energi alternatif.

“Secara umum, tahapan proyek pembangkit listrik tenaga EBT terbagi menjadi tujuh tahapan, mulai dari studi kelayakan hingga operasi. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan fiskal yang berbeda dari setiap tahapan proyek PLT EBT tersebut, salah satunya adalah insentif perpajakan,” ungkap Luky.

Adapun insentif perpajakan saat ini yang tersedia untuk sektor EBT antara lain dalam bentuk tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPN untuk peralatan dan fasilitas pembebasan bea masuk impor.

“Semoga insentif ini dapat mendorong peningkatan kapasitas penggunaan EBT secara nasional,” tandas Luky.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengakui, bahwa keterbatasan ruang fiskal mendorong pentingnya peningkatan peran pendanaan swasta dalam pengembangan PLT EBT.

“Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur EBT,” kata Febrio.

Lihat juga...