Kejaksaan Agung Lelang 16 Mobil Mewah

JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.

“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Leonard menyebutkan 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” kata Leonard.

Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal Rp6 miliar tipe Ferari F-12 Barrlinetta.

Leonard mengatakan bahwa pelelangan secara daring pada hari Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain http://www.lelang.go.id

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Lihat juga...