MK Menolak Perkara Sengketa Pilkada Wakatobi
Pemohon juga mempersoalkan tindakan termohon, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan surat suara pemilih DPPh dan DPTb yang terbukti tidak memenuhi syarat, serta intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pemohon yang dilakukan oleh tim dan/atau pendukung pihak terkait.
Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan, agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Serta memerintahkan Termohon, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS yang tersebar di 95 desa dan kelurahan di delapan kecamatan. (Ant)