MK Menolak Perkara Sengketa Pilkada Wakatobi
Sementara terkait kedudukan hukum Wahiduddin, yang menjadi pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena seharusnya perbedaan selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar adalah 2 persen, dari 61.838 suara (total suara sah) yakni 1.237 suara.
“Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 (pemohon) sebesar 29.901 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 31.937 suara, sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 2.036 suara (3,3 persen) atau lebih dari 1.237 suara,” papar Wahiduddin.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Wahiduddin.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, pemohon mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020.
Antara lain, pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, yang dilakukan secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Wakatobi. Diduga ada pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran dibawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara salah satu paslon.