PPKM Diperkirakan tak Berdampak ke Sektor Pariwisata di Semarang
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Kota Semarang menjadi salah satu dari 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM), pada 11-25 Januari 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa – Bali.
Meski penerapan ini berimbas pada berbagai sektor, namun diperkirakan PPKM tersebut tidak terlalu berdampak pada sektor pariwisata di Kota Lumpia tersebut.
“Sebelumnya, Kota Semarang sudah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Dalam PKM tersebut, sudah diatur setiap obyek wisata yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan. Terutama dari kesiapan penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan kapasitas pengunjung,” papar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, saat dihubungi di Semarang, Minggu (10/1/2021).
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) PKM, seluruh obyek wisata di Kota Semarang jika belum memenuhi persyaratan tersebut, tidak diberikan izin beroperasi.
“Kini, seiring kebijakan terbaru terkait PPKM dari pemerintah pusat, kita kembali ingatkan kepada para pengelola obyek wisata untuk terus meningkatkan kedisiplinan terkait prokes,” terangnya.
Sementara untuk tempat hiburan, seperti kafe atau tempat karaoke, ada penyesuaian, jika sebelumnya jam operasional hingga pukul 23.00 WIB, seiring dengan penerapan PPKM dan revisi Peraturan Wali Kota, PKM dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat wisata atau hiburan yang berada dalam toko modern atau mall, mengikuti jam operasional toko atau mal tersebut, yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.