Meski Paslon Tunggal, Bawaslu Kebumen Tetap Lakukan Pengawasan
Editor: Makmun Hidayat
KEBUMEN — Meskipun Pilkada Kebumen hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap melakukan pengawasan dan membentuk panitia pengawas hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Untuk pengawasan pilkada dengan calon tunggal ini, kita lebih fokuskan pada pengawasan kampanye di media sosial dan pemasangan alat peraga, serta penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan terbatas, mengingat sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, dalam pilkada di tengah pandemi ini, pasangan calon diperbolehkan untuk memasang iklan kampanye melalui media daring yang sudah terverifikasi oleh dewan pers ataupun melalui media sosial, serta melakukan pemasangan sebagian alat peraga kampanye. Karena itu tetap diperlukan pengawasan.
Terlebih untuk kampanye di media sosial, yang seringkali tidak terkendali. Sehingga akan ada pengawasan khusus untuk kampanye daring.
Sementara itu, terkait lawan paslon tunggal yaitu kotak kosong yang juga mempunyai potensi untuk menang, Arif menjelaskan, pemilih boleh memilih paslon dan juga boleh milih kotak kosong sebagai alternatif jika tidak cocok dengan visi misi pasangan calon.
“Jika ada masyarakat yang mengkampanyekan atau mensosialiasikan kotak kosong, itu boleh saja, sepanjang tidak sampai menyingung hal-hal sensitif seperti SARA dan sejenisnya. Kerena kotak kosong itu berbeda dengan golput, masyarakat tetap dianggap menyalurkan hak pilihnya, sekali pun yang dipilih adalah kotak kosong,” terangnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kebumen, Badruzzaman mengatakan, beberapa tahapan yang perlu dicermati oleh panitia pengawas tingkat kecamatan adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta penggunaan dana kampanye hingga ketingkat bawah.