Masyarakat pun berperan besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di medsos dan melaporkannya kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang adanya arak-arakan atau rombongan (massa) dalam jumlah banyak, dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).