LSF Sosialisasikan Kebebasan Berkarya dan Tanggung Jawab Produksi Film

YOGYAKARTA – Perkembangan teknologi informasi berpengaruh terhadap peredaran
dan pertunjukan film. Saat ini film tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses pula melalui internet, platform digital dan media sosial.

Oleh sebab itulah maka peran Lembaga Sensor Film (LSF) perlu hadir untuk memberikan edukasi mengenai sensor mandiri, upaya agar masyarakat tetap sadar untuk memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia.

Lebih luas lagi sosialisasi mengenai kebebasan berkarya dan tanggung jawab produksi film oleh LSF itu memang telah digelar di Hotel El Malioboro, Jalan Dagen, Sosromenduran, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam acara yang diikuti perwakilan dari para kreator dan pegiat sinema, siswa SMK, dosen, mahasiswa, dan guru tersebut, LSF  memberikan edukasi terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyensoran.

Selain itu mengajak para pembuat film dan calon pembuat film untuk memahami apa saja hal-hal sensitif yang sebaiknya tidak ditampilkan dalam suatu proses produksi film.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan dunia perfilman yang bertujuan untuk melestarikan budaya.

“Budaya yang ada di DIY merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keistimewaan DIY. Kami juga berharap kegiatan ini dapat membangkitkan semangat kita untuk bersama-sama membangun ekosistem film yang lebih baik dan menumbuhkan kesadaran serta kepedulian untuk memperhatikan teman-teman para sineas di DIY untuk lebih mengangkat kearifan-kearifan lokal atau objek dan subjek kebudayaan di DIY sehingga dapat semakin berkembang.

Selain itu, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa dan mahasiswa jurusan perfilman, sineas dan calon pembuat film terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan konten film, terutama dalam penetapan kelayakan, penggolongan usia penonton, dan kriteria sensor film, serta peningkatan pemahaman bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS),” tutur Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A.

Sedangkan Wakil Ketua LSF, Noorca M. Massardi, dalam sambutannya menyatakan bahwa LSF hadir bukan untuk memangkas kreativitas berkarya film, sebaliknya justru LSF menjaga tontonan yang berkualitas bagi masyarakat.

“LSF tidak menggunting film, akan tetapi mekanisme kerja LSF adalah meneliti dan menilai film berdasarkan catatan hasil penyensoran, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang maka LSF akan mengembalikan film tersebut kepada pemilik film untuk direvisi. LSF juga membuka ruang dialog bagi pemilik film yang
keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan LSF,” papar Noorca M. Massardi.

Dua narasumber yaitu Ketua Subkomisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas LSF RI, Hairus Salim (kiri) dan praktisi film Viko Amanda. Foto: Dwipa News

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Subkomisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas LSF RI, Hairus Salim, dan praktisi film Viko Amanda.

Dalam sesi diskusi, kedua narasumber mengangkat perspektif yang berimbang.

Hairus Salim membahas sisi regulasi dalam perfilman dan penyensoran, sedangkan Viko Amanda membahas sisi kreativitas sineas dan batasan-batasannya. ***

Lihat juga...