Masih Ada PR dalam Pengaplikasian Iradiasi di Industri Pangan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Makanan yang mendapat perlakuan iradiasi tetap harus melewati proses penyediaan makanan yang baik. Karena tetap dapat terkontaminasi mikroorganisme penyebab penyakit setelah proses iradiasi jika tidak memenuhi ketentuan dasar keamanan pangan,” kata Adhi tegas.

Keuntungan bagi pelaku usaha industri pangan, lanjutnya, adalah proses iradiasi dapat dilakukan setelah makanan dikemas pada proses kemasan akhir dan waktu yang dibutuhkan juga lebih singkat.

“Nilai pangan iradiasi pada tahun 2017 mencapai 199.98 juta Dollar Amerika, yang menunjukkan tingkat permintaannya yang tinggi. Artinya potensi untuk pasar komoditas ini sangat besar,” ucapnya.

Dalam upaya terlibat dalam pasar komoditas pangan iradiasi ini, ia menyatakan Indonesia masih memiliki tantangan yang harus diselesaikan.

“Yang pertama adalah persepsi konsumen terhadap pangan iradiasi ini, ketersediaan fasilitas dan logistik yang masih sangat minim di Indonesia serta yang terakhir adalah masalah regulasi terutama terkait proses pengolahan, kemasan dan pelabelan yang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih lanjut,” ujar Adhi.

Ia menyatakan, sebagai pelaku industri pangan, ia mengharapkan adanya fasilitas iradiasi dalam satu cluster industri sehingga akan menjadi cost-efficient, tidak perlu mencantumkan tanggal iradiasi dalam setiap kemasan dan disusunnya GIP (Good Irradiation Practices) yang memungkinkan tidak perlu ditulis per batch dalam label karena kode produksi sudah bisa menjadi faktor traceability.

“Usulan ini adalah untuk memungkinkan sebagai solusi dalam menciptakan produk yang memiliki harga yang berdaya saing di market pasar pangan iradiasi,” pungkasnya.

Lihat juga...