BKP Lampung Musnahkan 2 Ton Daging Celeng

Editor: Makmun Hidayat

Sertifikat kesehatan dibuat dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan dan tumbuhan. Para pelaku usaha yang membawa media pembawa wajib melaporkan,menyerahkan media pembawa ke tempat pemasukan dan tempat pengeluaran.

“Barang bukti yang diamankan kami sita dan dimusnahkan hari ini sementara pembawa telah diperiksa sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan,” papar Karman.

Pemusnahan daging celeng tanpa dokumen tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Sebab daging celeng yang tidak diawasi dikhawatirkan akan dioplos dengan daging sapi untuk menjadi produk pangan. Jenis produk pangan yang bisa merugikan konsumen berupa sosis, bakso dan kornet. Sebab produk tersebut kerap tidak terdeteksi bahan yang digunakan sehingga merugikan konsumen.

Drh. Herwintarti, Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas I Bandarlampung menyebut daging celeng menjadi media pembawa yang harus dilaporkan. Sesuai prosedur proses perlalulintasan harus dilaporkan ke pihak karantina. Selama ini BKP Kelas I Bandarlampung telah memberikan izin untuk pengiriman secara legal asal Bengkulu tujuan Jakarta.

“Kita menerbitkan izin perlalulintasan daging celeng secara legal untuk kebun binatang ragunan dan Sulawesi Tengah,”terang Drh. Herwintarti.

Karantina disebutnya akan tetap menjamin kesehatan media pembawa yang akan dilalulintaskan. Perlalulintasan media pembawa yang memenuhi persyaratan lengkap, dokumen karantina dan tujuan jelas tetap akan diawasi. Peruntukan daging celeng dominan digunakan untuk pakan satwa di kebun binatang. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem GPS agar sampai tujuan dengan baik.

Lihat juga...