Ganjar: Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Harus Berizin
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Meski Kemendikbud sudah memperbolehkan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, khususnya di wilayah zona hijau atau kuning Covid-19, namun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, harus seizin kepala daerah.
Hal tersebut juga ditegaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Izin tersebut diperlukan, agar pihaknya bisa melakukan supervisi atau pengawasan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka tersebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya meminta seluruh kabupaten/kota, untuk melakukan pendataan dan penelitian dulu, sebelum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah. Tidak hanya di daerah zona hijau saja, tetapi juga yang masuk kategori zona kuning,” paparnya di Semarang, Jumat (14/8/2020).
Termasuk melakukan simulasi terlebih dahulu, dalam penerapan KBM secara tatap muka, yang diiringi dengan penerapan protokol kesehatan. Langkah itu diambil, untuk menghindari munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.
“Kalau semua sudah siap, sudah disetujui, baru sekolah tersebut bisa melaksanakan KBM tatap muka. Jika belum izin, ya jangan tatap muka dulu,” tandasnya.
Ganjar sudah meminta kantor-kantor cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, untuk melakukan pengecekan ke satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Apakah terdapat sekolah yang sudah membuka kegiatan tatap muka atau belum, dan apakah sudah mendapat izin atau belum.
“Sudah ada laporan, dari satu kabupaten yang daerahnya sudah buka sekolah diam-diam. Ora entuk, endi sekolahane. Tidak boleh, di mana sekolahnya? Saya sudah suruh cek. Enggak boleh. Karena mesti izin dulu. Kalau dia izin, maka kita akan supervisi. Berapa jumlahnya (siswa), fasilitasnya protokol kesehatannya seperti apa. Agar kita bisa punya pola, kalau enggak nanti repot. Daerah yang sudah siap ngacung, terus dilaporkan dan kita akan tunjuk,” tandas Ganjar.