BKP Lampung Musnahkan 2 Ton Daging Celeng
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Tanpa dilengkapi dokumen karantina (health certificate), Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung musnahkan 2 ton daging celeng. Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung menyebut daging celeng merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina.
Sebanyak dua ton daging celeng tersebut diakuinya merupakan hasil pengamanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Polsek Panjang. Berdasarkan kronologis daging celeng diamankan oleh Polsek Panjang sebanyak 900 kilogram dan 1100 kilogram oleh KSKP Bakauheni. Media pembawa tersebut dibawa dengan kendaraan ekspedisi dan akan dikirim ke pulau Jawa.
Pengamanan oleh Polsek Panjang menurut Karman dilakukan pada truk paket. Kendaraan paket milik PT Pos Indonesia bernomor polisi D 8713 TD tersebut terbukti membawa 900 kilogram daging celeng. Selanjutnya oleh Polsek Panjang diserahkan ke karantina. Pengamanan kedua dilakukan pada 1.100 kilogram daging celeng yang dibawa truk ekspedisi bernomor polisi B 9519 UYV di Pelabuhan Bakauheni oleh KSKP Bakauheni.
“Barang bukti disimpan selama kurang lebih dua bulan dalam lemari pendingin dan telah dilakukan uji laboratorium barang tersebut merupakan daging celeng yang akan dikirim ke Jawa,” terang Karman di Bakauheni, Jumat (13/8/2020).

Analisa yuridis pengamanan daging celeng tersebut menurut Karman sesuai fakta, saksi dan barang bukti dipastikan melanggar UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sesuai pasal 88 huruf a dan huruf c dinyatakan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dikeluarkan antar area wajib melengkapi sertifikat kesehatan.