BKP Lampung Musnahkan 2 Ton Daging Celeng

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Tanpa dilengkapi dokumen karantina (health certificate), Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung musnahkan 2 ton daging celeng. Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung menyebut daging celeng merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina.

Sebanyak dua ton daging celeng tersebut diakuinya merupakan hasil pengamanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Polsek Panjang. Berdasarkan kronologis daging celeng diamankan oleh Polsek Panjang sebanyak 900 kilogram dan 1100 kilogram oleh KSKP Bakauheni. Media pembawa tersebut dibawa dengan kendaraan ekspedisi dan akan dikirim ke pulau Jawa.

Pengamanan oleh Polsek Panjang menurut Karman dilakukan pada truk paket. Kendaraan paket milik PT Pos Indonesia bernomor polisi D 8713 TD tersebut terbukti membawa 900 kilogram daging celeng. Selanjutnya oleh Polsek Panjang diserahkan ke karantina. Pengamanan kedua dilakukan pada 1.100 kilogram daging celeng yang dibawa truk ekspedisi bernomor polisi B 9519 UYV di Pelabuhan Bakauheni oleh KSKP Bakauheni.

“Barang bukti disimpan selama kurang lebih dua bulan dalam lemari pendingin dan telah dilakukan uji laboratorium barang tersebut merupakan daging celeng yang akan dikirim ke Jawa,” terang Karman di Bakauheni, Jumat (13/8/2020).

Karman, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung saat pemusnahan daging celeng di Bakauheni, Jumat (13/8/2020). -Foto Henk Widi

Analisa yuridis pengamanan daging celeng tersebut menurut Karman sesuai fakta, saksi dan barang bukti dipastikan melanggar UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sesuai pasal 88 huruf a dan huruf c dinyatakan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dikeluarkan antar area wajib melengkapi sertifikat kesehatan.

Sertifikat kesehatan dibuat dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan dan tumbuhan. Para pelaku usaha yang membawa media pembawa wajib melaporkan,menyerahkan media pembawa ke tempat pemasukan dan tempat pengeluaran.

“Barang bukti yang diamankan kami sita dan dimusnahkan hari ini sementara pembawa telah diperiksa sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan,” papar Karman.

Pemusnahan daging celeng tanpa dokumen tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Sebab daging celeng yang tidak diawasi dikhawatirkan akan dioplos dengan daging sapi untuk menjadi produk pangan. Jenis produk pangan yang bisa merugikan konsumen berupa sosis, bakso dan kornet. Sebab produk tersebut kerap tidak terdeteksi bahan yang digunakan sehingga merugikan konsumen.

Drh. Herwintarti, Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas I Bandarlampung menyebut daging celeng menjadi media pembawa yang harus dilaporkan. Sesuai prosedur proses perlalulintasan harus dilaporkan ke pihak karantina. Selama ini BKP Kelas I Bandarlampung telah memberikan izin untuk pengiriman secara legal asal Bengkulu tujuan Jakarta.

“Kita menerbitkan izin perlalulintasan daging celeng secara legal untuk kebun binatang ragunan dan Sulawesi Tengah,”terang Drh. Herwintarti.

Karantina disebutnya akan tetap menjamin kesehatan media pembawa yang akan dilalulintaskan. Perlalulintasan media pembawa yang memenuhi persyaratan lengkap, dokumen karantina dan tujuan jelas tetap akan diawasi. Peruntukan daging celeng dominan digunakan untuk pakan satwa di kebun binatang. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem GPS agar sampai tujuan dengan baik.

Lihat juga...