BKP Lampung Perketat Pencegahan Pengiriman Daging Celeng
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian (BKP) I Bandarlampung memperketat pengawasan lalunitas komoditas pertanian tanpa dokumen. Salah satu komoditas yang diawasi adalah daging celeng atau babi hutan. Pengawasan dilakukan dengan patroli terhadap pengiriman komoditas asal Sumatera tujuan Jawa.

Drh. Herwintarti, MM, Kepala Seksi Hewan BKP Kelas I Bandarlampung menyebut, daging celeng selama ini diselundupkan dengan berbagai modus. Namun upayanya, selalu digagalkan oleh BKP Lampung dan kepolisian. Daging celeng dikirim tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dari Dinas Peternakan daerah asal. Serta tidak dilengkapi surat izin masuk dari daerah penerima.
Daging celeng sering diangkut menggunakan alat angkut yang tidak semestinya. Daging celeng yang dikirim ke Jawa, dikhawtairkan dioplos dengan daging sapi di pasar umum. Hal tersebut berimbas, konsumen tidak diperkenankan untuk mengkonsumsi, karena adanya kontaminasi daging celeng.
Daging terkontaminasi menjadi daging yang dalam konsidi ASUH (Aman,Sehat, Utuh dan Halal). Sebagai upaya melindungi konsumen, dalam dua tahun terakhir upaya penolakan, penahanan, pemusnahan dan pemberkasan telah dilakukan oleh karantina. “Sebagai bentuk efek jera, di sepanjang 2018, kepada pelaku yang sudah masuk tahap pemberkasan dan mendapat ketetapan hukum, diberi sanksi pidana selama dua tahun. Namun awal tahun ini, masih tetap ada pelaku yang menyelundupkan daging celeng,” terang Herwintarti, Kamis (14/2/2019).