BKP Lampung Perketat Pencegahan Pengiriman Daging Celeng

Editor: Mahadeva

Kamis (14/2/2019)BKP Kelas I Bandalampung memusnahkan daging celeng dengan cara dibakar. Daging celeng sebanyak 800 kilogram yang dimusnahkan, merupakan hasil ungkap kasus petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Daging celeng tersebut diselundupkan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Perlindungan terhadap konsumen dilakukan sesuai dengan Undang-undang No.16/1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terkait tindak lanjut pengamanan daging celeng tanpa dokumen, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Poeloeng Arsa Sidanu SIK, menyebut, terus membantu pihak karantina.

Pelabuhan Bakauheni, selama ini menjadi jalur strategis perpindahan barang-barang tindak pidana, termasuk barang tanpa dokumen, yang seharusnya dikirim dengan prosedur dilalulintaskan melalui pintu pelabuhan Bakauheni. “Pihak kepolisian terus berkomitmen ikut menjaga pintu masuk dan keluar pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya dari pengiriman barang yang tidak dilengkapi dokumen,” tandas AKP Poeloeng Arsa Sidanu SIK.

Upaya pemeriksaan kendaraan yang berasal dari Sumatera semakin ditingkatkan. Lancarnya akses distribusi, karena adanya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), menjadikan volume kendaraan semakin meningkat.

Lihat juga...