KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Kulit Ular

Editor: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan pengiriman narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, M. Syarhan, didampingi Kepala KSKP AKP Rafli Yusuf Nugraha, Kasatnarkoba Iptu Ferdiansyah menyebut, pengamanan penyelundupan narkotika tersebut dilakukan di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

AKBP M. Syarhan menyebut, personil KSKP Bakauheni mengamankan narkotika jenis ekstasi tersebut dari kendaraan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7838 DF. Saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan berupa paket kardus warna cokelat di dalam bagasi dari Pekan Baru tujuan Merak Provinsi Banten. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ternyata di dalamnya berisi sebanyak 1 buah plastik klip berisi sebanyak 30 butir ekstasi.

Barang bukti ratusan lembar kulit ular sanca yang berhasil diamankan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni [Foto: Henk Widi]
“Ekstasi dengan bentuk penguin berwarna orange tersebut dicampur dalam wadah makanan ringan untuk mengelabui petugas dalam pemeriksaan. Meski demikian, berkat kejelian berhasil ditemukan narkotika ekstasi tersebut,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan dalam ungkap kasus penyelundupan narkotika di halaman KSKP Bakauheni, Rabu (26/9/2018).

Setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Curung Kabupaten Serang Provinsi Banten, diamankan seorang laki-laki penerima paket tersebut. Deden Wahyudi yang bekerja di Pall 6 Kelurahan Curug Kabupaten Serang tersebut, terbukti menerima paket ekstasi itu. Kepada polisi, ia menyebut, mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama Wandi (DPO) dengan harga Rp9 juta untuk sebanyak 30 tablet berbentuk penguin.

Lihat juga...