Kemenkum HAM Perlu Serahkan Kewenangan ‘Central Authority’ ke Kejaksaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk mengembalikan kewenangan central authority ke Kejaksaan Agung. Karena di sejumlah negara, kewenangan central authority berada di bawah Kejaksaan atau aparat penegak hukum, bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Di sejumlah negara, kewenangan central authority itu berada di bawah Kejaksaan atau aparat penegak hukum, dan bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Hari mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki wewenang untuk mengatur administrasi perundang-undangan, bukan menangani kasus transnational crime seperti Kejaksaan yang kini membutuhkan kewenangan central authority. Hal ini dikarenakan saat ini transnational crime atau kejahatan lintas negara semakin marak terjadi di Indonesia.

“Kita optimistis jika kewenangan central authority itu dikembalikan ke Kejaksaan, maka kita dapat menangani semua kasus transnational crime dengan baik di Indonesia. Apa lagi saat ini transnational crime semakin marak terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh Hari menyebutkan, central authority sendiri adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antar negara.

“Selama ini Kejaksaan sudah banyak pengalaman untuk menangani transnational crime ini. Jadi sebaiknya kewenangan itu dikembalikan ke Kejaksaan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo, pernah menyatakan central authority dalam penyelenggaraan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama timbal-balik dalam masalah pidana antar negara, sudah tidak relevan lagi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Karena tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum. Sistem demkian berarti menambah panjang birokrasi namum kalau sudah dikuasai oleh kejaksaan, tinggal memanggil yang menangani masalah itu dan mencari berkasnya lalu apa langkah selanjutnya.

Selain itu penelusuran aset atau mengejar terpidana yang lari ke luar negeri. Di mana proses administrasinya ada dan itu dibuat oleh Kemenkum HAM. Tapi akhirnya kemenkum HAM minta bantuan ke instansi yang punya kewenangan penanganan hukum.

Lihat juga...