Fasilitas Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2020
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang pemberian fasilitas insentif perpajakan hingga Desember 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020. Tidak hanya itu, DJP juga memperluas penerima insentif tersebut.
“Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 ke sektor-sektor lainnya, maka perlu dilakukan perpanjangan dan perluasan penerima manfaat ini,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020) di Jakarta.
Adapun insentif yang diperpanjang tersebut antara lain; PPh 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30 persen, dan Pengembalian Pendahuluan PPN.
Suryo menjelaskan, untuk insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang berhak menerima adalah; Pertama, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk Wajib Pajak (WP) dengan KLU tertentu. WP perusahaan KITE atau WP Kawasan barikat; Kedua memiliki NPWP, dan Ketiga pada masa pajak tersebut memperoleh Penghasilan Bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
“Ini mudah mendapatkan insentifnya, pemberi kerja cukup menyampaikan pemberitahuan di website DJP. Insentif ini akan mulai berlaku sejak pemberi kerja memberitahukannya kepada kami, hingga Desember 2020,” jelas Suryo.
Selanjutnya, khusus untuk insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan realisasi setiap bulan.
“Insentif ini sudah kita mulai berikan sejak April dan diperpanjang hingga Desember 2020. Jadi wajib pajak tidak perlu lagi menyetor PPh Final ke kas negara,” tukas Suryo.
Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam beleid ini dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
“Pembebasan pemungutan PPh ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Permohonan SKB diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Permohonan menggunakan formulir yang ada di lampiran PMK ini,” papar Suryo.
Bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, pengajuan SKB dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.