Teknologi Web 3.0 Bagi KUMKM Butuh Mitigasi Regulasi
Admin
JAKARTA, Cendana News – Internet Generasi Ketiga (Web 3.0) yang merupakan teknologi berbasis web dan aplikasi bisa bermanfaat untuk mengembangkan Koperasi dan UMKM (KUMKM).
Pemanfaatan Web 3.0 meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan, sampai non-fungible token alias NFT.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mengatakan dalam era Web 3.0 pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase.
Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis.
Namun demikian, hingga kini belum ada negara yang menjadikan cryptocurency sebagai alat tukar karena sifatnya yang masih volatile.
Untuk itu harus ada mitigasi regulasi dari pemerintah dan tidak terlambat. Hal ini agar tidak menimbulkan kekosongan hukum seperti kasus ojek daring.
“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT,” kata Fikri, dikutip dari laman kemenkopukm, Senin (5/4/2022).
Sementara itu Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio, melihat bagaimana blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar. Dan, tidak bisa asal ikut-ikutan.
Selain itu, hal yang perlu pertimbangan adalah Indonesia merupakan kawasan luas dan tersebar dalam beberapa pulau. Sehingga tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasi.
“Ini kenyataannya. Perlu kita akui, bahwa tidak semua masyarakat Indonesia itu melek digital dan mendapat akses internet yang sama,” kata Wishnutama.