Data Kependudukan dan Zonasi Jadi Aduan Terbanyak Pelaksaaan PPDB Jateng

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di sela evaluasi PPDB 2020 di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (23/6/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Persoalan data kependudukan mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga permasalahan zonasi dan akreditasi sekolah, menjadi aduan terbanyak yang disampaikan calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tingkat SMAN/SMKN.

“Sejauh ini, kita sudah menerima sebanyak 1.283 aduan terkait proses pelaksanaan PPDB. Angka tersebut terangkum dari data rekapitulasi pelaporan PPDB, hingga Senin (22/6/2020) lalu. Aduan ini berasal dari laporan langsung ke kantor dan via telpon. Selain itu juga ada, sebanyak 236 aduan layanan melalui Lapor Gub,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jateng, Jumeri usai rapat evaluasi PPDB di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, aduan terbanyak yang disampaikan baik secara langsung atau telepon, berupa permasalahan data kependudukan, wilayah zonasi, dan NIK.

“Ada 231 aduan secara langsung ke kantor mengenai data kependudukan, wilayah zonasi, dan NIK. Sementara, terkait permasalahan data kependudukan dan NIK yang disampaikan masyarakat lewat telpon, ada 189 kasus,” paparnya.

Selain permasalahan tersebut, aduan juga disampaikan untuk persoalan lainnya, seperti proses pindah jalur, kesalahan input data, pengoperasian aplikasi, pemilihan jalur, daya tampung, poin prestasi, akreditasi sekolah, lupa password, hingga data siswa dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sementara, terkait persoalan SKD, Jumeri mengakui banyak ditemukan penggunaan SKD di sekolah-sekolah yang masih dipandang favorit. Pihaknya menegaskan akan melakukan pengecekan dengan teliti. Contohnya, di SMAN 1 Semarang ada 103 orang pakai SKD, di SMN 2 Semarang ada 114dan SMAN 3 Semarang ada 139 pendaftar.

“SKD ini ada, sebagai pengganti KK yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW masing-masing, yang menerangkan, bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat tahun, sejak diterbitkannya SKD,” terangnya.

Jumeri memastikan bahwa semua pendaftar yang menggunakan SKD akan dicek kebenarannya. Pihaknya juga telah rapat dengan seluruh jajaran kepala sekolah se-Jateng, terkait pengecekan atau validasi persyaratan, termasuk SKD.

Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Disdikbud untuk mengerahkan semua guru yang ada satuan pendidikan masing-masing, untuk melakukan proses validasi dan verifikasi. Disdikbud juga diminta menggandeng Disdukcapil untuk memastikan kebenaran SKD itu.

“Didata berapa pendaftar yang pakai SKD, cek semuanya dengan benar. Gandeng Dukcapil untuk melakukan pengecekan data, agar ini benar-benar akurat,” tegasnya.

Tak hanya soal SKD, Ganjar juga mewanti-wanti adanya penggunaan sertifikat kejuaraan palsu. Untuk itu, pihaknya meminta agar proses validasi serta verifikasi dilakukan dengan teliti dan sebenar-benarnya. “Kalau ditemukan, jangan segan untuk langsung mencopot. Karena ini soal integritas,” paparnya.

Ganjar juga mewanti-wanti kepada calon peserta didik dan orang tua wali, untuk jujur dalam proses PPDB 2020. “Apabila terbukti melakukan pemalsuan data, saya tidak segan untuk membawa ke ranah hukum,”pungkasnya.

Lihat juga...