Kaset atau pita kaset adalah pita magnetik yang mampu merekam data dalam format suara. Seperti perusahaan Belanda, BASF, berhasil menciptakan pita kaset dari materi kromium dioksida yang dilapisi magnetik.
Hasilnya menjadi media rekaman yang sangat praktis. Dengan alat yang sederhana saja, ia mampu merekam suara dengan sangat bersih. Maka tidak heran, dengan alat lebih baik dari tape recorder saya, kaset BASF akan menghasilkan rekaman yang mengagumkan. Anak-anak orang kaya, yang punya tape recorder mahal di rumahnya, akan merekam lagu-lagu favorit, dan dibagi-bagi di kelasnya waktu jeda.
Karena mudahnya merekam dengan BASF ini, hampir semua orang yang punya modal sedikit, pasti akan berpikir bisnis. Lagu-lagu produk perusahaan PH sebelumnya, seperti produksi Irama, dipindahkan ke kaset dan diedarkan di depan hidung si pemilik dengan riangnya.
Jangan tanya lagu-lagu Barat, yang dibajaknya siang malam tanpa ampun. Seakan lagu-lagu itu berkah dari langit, yang tinggal ditadah kapan saja dan dengan cara apa saja.
Paling lucu adalah sikap pemerintah yang diam seribu bahasa. Pertama pihak penegak hukum Indonesia, menunjukkan sikap pura-pura bodoh dengan mempertanyakan definisi “pembajakan”. Mungkin, polisi kita saat itu masih berpikir kaset itu saudaranya kerbau, yang sama-sama bisa digunakan untuk membajak.
Dilema kedua karena pemerintah saat itu keenakan dapat rejeki haram. Semua perusahaan rekaman pembajakan itu tidak ada yang nunggak pajak. Hanya ketika uang pajak mengalir ke kantongnya, mungkin hati kecil pemerintah berpikir juga, apakah uang serupa mengalir juga ke kantong pemegang hak cipta di benua londo sana?