Satu Tahun Kementerian Kebudayaan: Membangun Ekosistem Kebudayaan yang Berkelanjutan
Jakarta, 21 Oktober 2025 – Menandai satu tahun perjalanan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang resmi dimulai pada 21 Oktober 2024 lalu, telah dilaksanakan serangkaian capaian yang meneguhkan komitmen terhadap amanah konstitusi untuk memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam refleksi satu tahun, Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa seluruh arah kebijakan dan program kementerian berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
Amanah konstitusional ini menjadi landasan utama bagi seluruh kerja kebudayaan di tanah air melalui gerakan nyata yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam kurun satu tahun, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan untuk memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, dimulai dengan pembentukan struktur organisasi Kementerian Kebudayaan yang terdiri atas Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, serta tentu saja Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Struktur organisasi ini berupaya bersinergi bersama untuk
mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan dengan 1.340 etnis suku bangsa dan 718 bahasa yang mewakili 10% bahasa yang ada di dunia. Menbud Fadli Zon menyatakan,
“Kita selalu mengatakan Indonesia ini super power di bidang kebudayaan, adi kuasa di bidang kebudayaan karena begitu beragamnya bahkan kata diversity keberagaman ini sudah tidak cukup lagi, maka kita memperkenalkan istilah mega-diversity. Dari Sabang Merauke, ekspresi budaya kita itu begitu kaya, begitu beragam. Hingga saat ini, kita telah mencatat 228 Cagar Budaya Nasional (CBN) dan 2.727 Warisan Budaya Tak-Benda (WBTb) tingkat Nasional, termasuk 514 WBTb yang baru ditetapkan tahun ini dengan lebih dari 29.000 Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.