Menkeu Minta Pemda Alokasikan Anggaran Kesehatan Tangani Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Di tengah merebaknya penularan pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dana kesehatan APBD untuk melakukan upaya pencegahan atau penanganan virus tersebut.
“Anggaran kesehatan itu nantinya bisa menggunakan Dana Transfer Daerah yang kami berikan kepada pemda, berupa Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari DBH Cukai, DBH SDA selain kehutanan, serta DBH SDA Migas,” terang Menkeu dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020) di Jakarta.
Keputusan ini pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun anggaran 2020.
Di dalam aturan pun dicantumkan, bahwa nantinya pemda akan diminta untuk menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan penanganan Covid-19, beserta realisasinya jika sudah terlaksana.
“Hal itu berlaku untuk penyaluran DBH SDA di kuartal II dan III serta penyaluran DAU Mei 2020 hingga September 2020,” tukas Menkeu.
Sementara itu penyaluran DID tahap I dan II tahun ini untuk kelompok bidang kesehatan, akan dilaksanakan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Jika Pemda melanggar, maka Menkeu tak akan memotong anggaran atau penyaluran anggaran pada daerah tersebut.
Perlu diketahui hingga akhir Januari 2020, realisasi Dana Transfer Umum mencapai Rp 68,06 triliun, melambat dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 73,32 triliun.
Secara rinci, Dana Transfer Umum itu terdiri dari DBH sebesar Rp 3,45 triliun serta DAU sebesar Rp 64,60 triliun.