Doni Monardo: Daerah Harus Konsultasi ke Pusat Terkait Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB, Doni Monardo menegaskan bahwa semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal ini guna menindaklanjuti pernyataan Presiden yang disampaikan hari Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan hari ini Senin, 16 Maret 2020 tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.
“Maka dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup 4 (empat) aspek yaitu: Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar. Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Doni Monardo Saat jumpa pers lewat live stream di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Doni menyebutkan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja aparatur sipil negara, aktivitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
“Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan rumah sakit pemerintah daerah, puskesmas dan rumah sakit swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing,” ujarnya.
Dalam penanganan COVID-19, kata Doni, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat dan media) serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT/RW).