Biro Hukum Pemprov DKI Akui Sudah Paraf Pergub Jalur Sepeda

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku sudah memaraf peraturan gubernur (Pergub) jalur sepeda yang diundangkan untuk memberikan sanksi kepada pengendara roda empat dan dua yang melintas di jalur sepeda.

“Sudah, sudah saya tandatangan. Tapi saya belum mengecek lagi, apa sudah masuk dalam perundangan apa belum. Tapi, kalau sudah dapat tandatangan Pak Gubernur berarti sudah,” ucap Yayan saat ditemui di gedung DPRD DKI, ruang Serba Guna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) malam.

Dia menjelaskan fungsi Biro Hukum hanya sebagai harmonisasi aturan saja. Sedangkan, konsep aturan itu ada di Dinas Perhubungan DKI.

“Konseptornya itu Dinas Perhubungan, kita cek dulu, subtansinya kemarin agak lamakan kita diskusikan dulu kan fungsinya Biro Hukum kan harmonisasi aturan,” ungkapnya.

Menurut Yayan, pergub tersebut belum berlaku karena belum direvisi, hingga hari ini. Draf tersebut juga masih perlu masuk ke Biro Umum Setda DKI, untuk dicek kembali, lalu ke Sekretaris Daerah selanjutnya ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

“Nah kemarin sudah saya paraf, setelah itu ke Biro Umum, dibawa ke Pak Sekda, lalu ditandatangan Pak Gubernur. Lalu diberi nomor oleh Biro Umum, dari Umum ke Biro Hukum untuk diperundangkan. Nah ini saya belum cek lagi, sudah ditandatangan apa belum,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Sayfrin Liputo, mengatakan ada dua aturan yang diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Lihat juga...