Ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka pihaknya akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.
Selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).