DKI Segera Berlakukan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) di kawasan Kota Tua yakni mulai Senin (8/2).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut, dan untuk yang kedua ini, kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.
“Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, namun tetap ada pengecualian yang telah diatur,” tutur Syafrin melanjutkan.
Pengecualian itu diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Selanjutnya, Syafrin menyebutkan bahwa pada tahap ketiga, ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
“Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan,” ujarnya.