Bapemperda DKI Nilai Usulan Raperda 2020 Terlalu Banyak

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan Raperda prioritas belum disepakati. Pasalnya, DPRD baru menerima usulan Raperda untuk dibahas di tahun 2020.

Jumlah usulan tersebut, dinilai banyak dan tidak mungkin seluruhnya dibahas tahun 2020 mendatang.

“Kalau kita lihat jumlah itu ada 56, sementara setahun saja hanya 52 minggu artinya kalau mau diambil rata-rata berarti satu minggu satu,” ucap Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) malam.

Kemudian untuk memfilterkan Raperda itu, kata Pantas, harus sesuai dengan kemampuan yang realistis. Usulan Raperda yang diterima Bapemperda perlu disaring, karena tidak memungkinkan selesai pada tahun depan.

“Kita akan coba lakukan penyaringan, beberapa penyaringan antara lain kesiapan administrasi pendukung. Sarana dan prasarana pendukung kalau ternyata masih juga cukup besar, kita lihat lagi mana yang betul-betul mendesak. Kalau sudah memenuhi syarat semua, ya kita akan setujui. Hanya mungkin nanti dalam proses ya kita akan cari mekanisme yang lebih cepatlah,” jelasnya.

Dia menjelaskan terkait penyisiran Raperda, harus penentuan Raperda prioritas yang dipilih berdasarkan tingkat urgensinya. Setidaknya ada empat hal yang menjadi pertimbangan dewan.

Pertama, terdapat empat Raperda wajib yang harus segera dibahas di tahun 2020. Raperda tersebut tentunya dikategorikan sebagai Raperda prioritas. Keempat Raperda wajib tersebut adalah Raperda APBD 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Raperda Perubahan APBD 2020 dan Raperda APBD 2021.

“Kalau Perda wajib itu kan harus, namanya APBD itu kan wajib. Jadi tidak bisa tidak, harus,” tuturnya.

Kemudian syarat kedua, undang-undang yang berkaitan dengan Raperda segera disahkan. Ketiga, ada perubahan dari peraturan lebih tinggi yang isinya beririsan dengan Perda.

“Keempat ada Perda yang memang dibutuhkan karena kita mengetahui bahwa salah satu fungsinya, ada fungsi di dalam hukum. Di samping fungsi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada, juga ada unsur rekayasa sosial. Jadi ada, bagaimana masyarakat supaya berperilaku seperti itu,” paparnya.

Dia menyebutkan belum menetapkan Raperda bakal selesai pada tahun ini tersaring ke dalam program prioritas. Nantinya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemprov DKI dan masyarakat, lanjut Pantas, Bapemperda masih mengadakan rpaat internal menentukan Raperda prioritas yang dipilih dari 52 usulan Raperda.

“Kita dari segi persentase agak rendah dari setahun sekian yang tercapai hanya sekian. Maka kita coba targetnya yang realistis, jangan kita bikin target 40 atau 50 ternyata kemampuan hanya 20 kita juga yang cacat,” jelasnya.

Jika tidak tercapai, lanjut Pantas, pihaknya seolah produktivitasnya sangat rendah. Padahal targetnya terlalu tinggi.

“Kita ambil dari rata-rata lima Perda saja dalam tiga bulan berarti kan hanya ada 20 Perda dalam setahun. Nah kalau mau kita tambah lagi jadi tujuh perda dalam tiga bulan itu hanya 28 Perda. Dan menurut saya itulah target yang paling tinggi. Itu tidak bisa lewat dari 30 lah. Realistisnya begitu,” imbuhnya.

Sementara menurut Wakil Bapemperda, Dedi Supriadi beberapa di antaranya akan dicoret untuk merampingkan aturan sebanyak 52 rancangan pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

“Masih banyak ini, terus terang masih banyak. Jadi ada yang beririsan nanti kita jadikan ke dalam satu perda,” ujar Dedi terpisah.

Dedi menjelaskan usulan rancangan pembentukan perda yang menjadi sorotan itu mulai dari penataan pedagang kaki lima, kawasan tanpa rokok, hingga jalan berbayar elektronik.

Masukan-masukan dari masyarakat, menurut Dedi, memang masalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga budaya lokal. Pemanfaatan Kawasan Banjir Kanal Timur hingga tentang propemperda kawasan tanpa rokok.

Dedi yakin, pembahasan Raperda ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020 mendatang.

Untuk ketahui, 52 usulan propemperda tahun 2020 tersebut berdasarkan data Bapemperda adalah, APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Perubahan APBD TA 2020, APBD TA 2021 yang merupakan usulan wajib.

Lihat juga...