Bawaslu Minta MK Putuskan Soal Eksistensi Panwas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar, menyebutkan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota.
Kemudian, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, UU Pilkada menggunakan nomeklatur Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Hal itu berbeda dengan nomenklatur penyebutan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam UU Pemilu, nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota telah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU Pemilu yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota,” kata Fritz Edward Siregar saat memberikan keterangan Bawaslu dalam uji materiil UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dengan demikian, sebut Fritz terdapat perbedaan nomenklatur dalam penyebutan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Selain permasalahan nomenklatur, lanjut Fritz, terdapat juga perbedaan pengaturan mengenai sifat kelembagaan pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu.