Program “Zero Waste” di NTB Dilaporkan Dikorupsi
MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program zero waste.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum dan Humas Kejati) NTB, Dedi Irawan, membenarkan informasi adanya laporan dugaan korupsi program penanggulangan kebersihan dan pencemaran lingkungan tersebut. “Laporannya sudah ditindaklanjuti, sekarang masih tahap analisa,” kata Dedi, Senin (2/9/2019).
Ada deretan sejumlah nama yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Pelapor dan juga pihak pemerintah juga masuk dalam daftar klarifikasi. “Jadi progresnya masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tambahnya.
Program ini direalisasikan pemerintah dalam rangka membentuk pembinaan dan juga proyek pengadaan barang seperti tong sampah, gerobak angkut sampah, dan timbangan sampah. Proyek tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Pulau Lombok. Kabarnya ada 15 kelompok di Kabupaten Lombok Timur, 12 kelompok di Kabupaten Lombok Tengah, 14 kelompok di Kabupaten Lombok Barat, enam kelompok di Kabupaten Lombok Utara, dan tiga kelompok untuk Kota Mataram.
Dalam penyebarannya, pemerintah telah menganggarkan untuk kegiatan tersebut pada periode dua tahun terakhir, 2018-2019. Sebesar Rp1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2019. Pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB), per-kelompok mendapat penyaluran Rp30 juta, dengan rincian Rp20 juta untuk barang dan Rp10 juta untuk pembinaan.
Dalam periode dua tahun terakhir ini, yang kemudian menjadi laporan, pengadaan yang disalurkan kepada kelompok masyarakat tersebut diduga telah disalahgunakan. “Katanya berkaitan dengan kekurangan volume pengerjaan dan ada kelompok fiktif,” pungkasnya. (Ant)