Mahasiswa Bekasi Kecam Aksi Polisi dan Tolak RKUHP
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Gelombang protes terkait Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP terus bergulir. Kali ini, puluhan gabungan mahasiswa di Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, mengusung empat tuntutan.
Puluhan aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan diri Parlemen Mahasiswa Bekasi, mendesak bertemu seluruh anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan langsung tuntutan, agar bisa dibawa ke DPR RI. Aksi tersebut dikawal ketat aparat kepolisian.
Parlemen Mahasiswa Bekasi, membawa empat tuntutan. Pertama, menuntut tindakan represif yang dilakukan kepolisian kepada mahasiswa, saat aksi di gedung DPR dan MPR RI. Menolak RUU KPK dan menuntut presiden membuat Perpu/Perpres untuk mencabut UU KPK.
Selanjutnya, meminta Pimpinan KPK untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri aktif dan juga jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan. Terakhir, menolak RKUHP.
Mereka sempat ditemui lima anggota DPRD Kota Bekasi, di depan pintu gerbang, tetapi mahasiswa menolak. Mereka meminta semua anggota DPRD Kota Bekasi untuk hadir dan membawa aspirasi.
“Kita mau semua anggota dewan yang menemui kami, jangan hanya lima orang dewan. Dan, biarkan kami masuk ke dalam (kantor DPRD),” ungkap Khaqim Nurjawahir, Koordinator aksi, Kamis (26/9/2019).
Kelima anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menemui mahasiswa, akhirnya mundur dan masuk ke dalam. Aksi mahasiswa tersebut berhasil merobohkan pagar gedung DPRD Kota Bekasi di jalan Chairil Anwar, hingga akhirnya beberapa anggota dewan kembali menemui aksi mahasiswa tersebut.
“Kami siap menerima adik-adik, tapi nanti hanya perwakilan saja. Dan, kita bicara di dalam,” ujar anggota DPRD asal Gerindra, Ibnu Hajar Tanjung, di hadapan mahasiswa.
Tawaran tersebut ditolak massa mahasiswa. Mereka bersepakat, yang masuk ke dalam tidak hanya perwakilan, tapi semua massa aksi.
Akhirnya setelah bernegosiasi, disepakati massa aksi diizinkan masuk dengan jaminan tidak anarkis. Sekira pukul 16.35 WIB, puluhan mahasiswa tersebut masuk ke salah ruangan DPRD Kota Bekasi untuk berdialog dan menyampaikan langsung tuntutan mereka.
Dalam pertemuan itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, menyatakan kesiapannya untuk membawa tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Mahasiswa Bekasi untuk diantarkan ke DPR RI. Kesediaan itu dibubuhkan dalam tandatangan dalam surat pernyataan bermaterai Rp6.000.
“Besok kita perwakilan mahasiswa akan kembali ke kantor DPRD Kota Bekasi, guna membahas tindaklanjut dari aksi dan protes mahasiswa Bekasi, dengan kontrovesi UU KPK dan RKUHP,” ungkap Hakim.