Aturan Syarat Perolehan Suara Pilpres 2019 Digugat ke MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Tiga orang advokat melakukan uji materiil, Pasal 416 ayat (1) UU No.7/2017, tentang Pemilihan Umum. Pengujian dilakukan pada syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih, untuk dapat dilantik.
Ketiga penggugat adalah, Ignatius Supriyadi, Antonius Cahyadi, dan Gregorius Yonathan Deowikaputra. Ketiganya tercatat sebagai Pemohon. Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provisi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
“Norma tersebut sama persis dengan Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang telah dinyatakan konstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 50/PUU-XVII/2014. Ketentuan ini dapat menimbulkan kerancuan karena copy paste Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres,” kata Ignatius Supriyadi, di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Ignatius menyebut, keberadaan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Informasi yang beredar menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tidak dapat dilantik, jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, meskipun Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
“Untuk itulah, kami sebagai Pemohon meminta, MK menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” jelasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, memberikan saran perbaikan materi gugatan. Wahiduddin menyebut, Pemohon belum menguraikan secara rinci, mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji dalam UUD 1945. “Belum ada rincian mengenai uraian kenapa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945,” sebutnya.
Sementara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyarankan, Pemohon menguraikan keberadaan kerugian yang dialami dengan berlakunya Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Selain itu, kedudukan hukum Pemohon harus diperjelas. “Bagaimana uraian hak-hak itu dengan hak-hak dalam UUD 1945 mempunyai keterkaitan, karena hal tersebut harus disebutkan korelasinya apa. Dan kerugian Pemohon ada di kekosongan hukum atau apa,” pungkasnya.